Samarinda – Persoalan penanganan sampah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian banjir melanda kawasan padat penduduk. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mendesak Pemerintah Kota Samarinda bertindak lebih tegas dalam mengelola sampah dan meningkatkan kesadaran publik, menyusul kekhawatiran atas dampaknya terhadap bencana banjir yang kian sering terjadi.
Fuad menilai manajemen sampah yang buruk menjadi salah satu akar dari persoalan banjir yang tak kunjung terselesaikan. Ia menyebutkan masih banyak masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan ke parit, sungai, hingga lahan kosong tanpa adanya sanksi tegas dari pemerintah atau dinas terkait. “Salah satu penyebab utama banjir yang tak kunjung tuntas adalah tumpukan sampah yang menyumbat saluran air. Ini persoalan klasik yang terus berulang karena tidak ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya dalam keterangannya.
Menurut Fuad, Pemkot Samarinda memang telah melakukan sejumlah langkah seperti penambahan armada pengangkut dan pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Namun, kebijakan ini belum maksimal tanpa edukasi berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemindahan TPS di kawasan Air Putih, Samarinda Ulu, yang sempat menuai protes akibat bau menyengat dan sampah yang tidak terangkut dalam waktu lama.
“Pemindahan TPS itu langkah yang bagus. Tapi harus ada tindak lanjut. Harus dipastikan tempat barunya benar-benar layak, jauh dari pemukiman, dan pengangkutannya rutin. Jangan sampai muncul TPS liar baru yang justru makin parah,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Bagi Fuad, penanganan lingkungan bukan sekadar urusan pemerintah, tetapi membutuhkan budaya disiplin dan kesadaran kolektif dari warga.
“Kalau hanya mengandalkan pemerintah tanpa partisipasi warga, hasilnya tidak akan maksimal. Ini soal kedisiplinan bersama. Harus ada kerja sama yang erat antara pemkot, RT/RW, dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya mendorong perubahan perilaku, Fuad mengusulkan agar Pemkot segera menyusun regulasi teknis yang lebih tegas, termasuk penerapan sanksi sosial maupun denda administratif bagi pelanggar.
“Kalau memang perlu, buat Perwali (Peraturan Wali Kota) yang memberikan sanksi sosial atau denda bagi pembuang sampah sembarangan. Jangan dibiarkan,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post