Selasa, Oktober 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

inspirasa.co by inspirasa.co
18 April 2021
in Daerah, Info Terkini, News
0
Sanksi Denda dan Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo.

398
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Ada sanksi bagi perusahaan yang telat dan mangkir bayar THR. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam sanksi disebutkan, kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Baca juga :

Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan

Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi

Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Perihal sanksi ini dipertegas Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo. Jumat, (16/4/2021).

“Jadi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya,” ujarnya.

Selain itu ada sanksi administratif berupa,” teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha,” tambahnya.

Sanksi denda dan administratif kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar keterlambatan pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Anang menjelaskan masih sama seperti tahun sebelumnya yang mengacu pada permen ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021.

Sebagai informasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, membuka posko pengaduan THR bagi para karyawan atau pekerja, terkait permasalahan pembayaran oleh pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

Saksi Kejadian Rampok Ikut Panik, Niat Telepon Polisi yang Datang Pemadam Kebakaran

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

23 Oktober 2021
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara Eratkan Silaturahmi ke PCNU Kutai Timur

6 Oktober 2024
Sah! Andi Nasir Resmi Terima SK Kepengurusan Ketua JMSI Bontang

Sah! Andi Nasir Resmi Terima SK Kepengurusan Ketua JMSI Bontang

22 Februari 2021
Foto: Penutupan PKT Fest 2024, dihadiri ribuan masyarakat Bontang, penampilan DJ El Papito dan DJ Ricky Arsha guncang pergantian tahun dihiasi kembang api spektakuler. (Aris Inspirasa.co)

Penutupan PKT Fest 2024, DJ El Papito dan DJ Ricky Arsha Guncang Pergantian Tahun Dihiasi Kembang Api Spektakuler

31 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...