Inspirasa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bersama TNI-Polri melakukan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sebagai upaya cipta kondisi tertib selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Upaya preventif ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kemenag, Disporapar, Dinas Perdagangan UMKM, Dinas Sosial, Kecamatan dan Kelurahan.
“Rapat koordinasi ini dilakukan guna penegakan auran sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 747 Tahun 2023,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha Hotel, Penginapan, Cafe, Rumah Makan, Restoran, Warung makan hingga usaha jenis lainnya.
Setelah rutin memberikan sosialisai kepada pelaku usaha tersebut, tim gabungan penegakan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan OPD terkait, bersepakat akan melakukan kegiatan patroli sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.
“Patroli akan di laksanakan secara terjadwal dan menyesuaikan kondisi lapangan. Beberapa tim menyisir wilayah Kota Bontang, untuk memantau atau monitoring kondisi trantibum masyarakat dan ketaatan dalam melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut,” ungkapnya.
Berikut ini isi Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023.
Pelaksanaan penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan, restoran/warung dan rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online, dan playstation selama ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Bontang.
1. Kegiatan usaha sejenis, menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
2. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha rumah bola sodok (Billiard), warnet, game online, dan playstation dapat membuka dan memberikan pelayanan kepada konsumen mulai jam 10.00 WITA sampai dengan jam 16.00 WITA.
3. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, dilarang memberikan pelayanan kepada konsumen pada malam hari.
4. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha kuliner berupa rumah makan, restoran/warung dan sejenisnya tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadhan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
5. Pengusaha/pengelola usaha hotel, hostel, dan/atau guest house agar membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila, dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel, hostel, dan/atau guest house dengan memeriksa kartu identitas pengunjung.
6. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. *(Aris).
Discussion about this post