Inspirasa.co – Dalam rangka penegakkan ketertiban pedagang kaki lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menyasar pedangang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Pada kesempatan di hari kedua pelaksanaan, Satpol PP Kutim telah mendapati 19 pelaku usaha yang melanggar aturan. Mulai pukul 16.20 Wita, sejumlah 20 orang tim Satpol PP Kutai Timur melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Diponegoro mulai dari setelah Kantor Desa Sangatta Utara sampai di simpang Patung Granat.
“Ini tahap pertama, meneruskan kegiatan sebelumnya, hari ini ada 19 pelaku usaha yang kami beri peringatan secaraa persuasif,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin , Senin (6/11/2023).
Lanjutnya, pada tahap pertama ini, pihaknya memberikan teguran sekaligus sosialisasi terkait kelayakan bangunan PKL di pinggir jalan.
Dimana, bagi PKL yang membangun warung atau kedainya di atas fasilitas umum, maka akan ditegur secara bertahap serta diberi waktu untuk membongkar dan memindahkan bangunannya.
Sebab, hal itu melanggar Perda Kutai Timur nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Lanjutnya, ia juga mendapat kendala di lapangan yang mana ia sering menjumpai pelaku usaha yang mengaku belum pernah diberikan sosialisasi.
“Jadi sekarang kita tegur, nanti pas di tahap selanjutnya sudah ganti orangnya, jadi seolah-olah baru pertama mendapatkan sosialisasi,” ujarnya.
Di akhir ia berpesan kepada masyarakat yang ingin membangun toko atau warung dilarang di atas drainase.
“Lalu kalau kita datang memberikan teguran tidak perlu takut, karena kita melakukan dengan persuasif,” tuturnya. (Adv)
Discussion about this post