Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sempat Ngotot Mau Disahkan, DPR Kini Batal Sahkan RUU Pilkada

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Agustus 2024
in Nasional
0
Dokumentasi Foto Antara (Massa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR Pada Kamis 22 Agustus 2024).

Dokumentasi Foto Antara (Massa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR Pada Kamis 22 Agustus 2024).

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

Achmad Baidowi bilang, rapat paripurna yang semestinya akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, pada Kamis 22 Agustus 2024, batal digelar, sehingga tidak bisa jadi UU.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

“Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK,” Ungkapnya dilansir di Antara.

Maka itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan tetap mengacu menggunakan putusan MK.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya dilansir di Metro TV News.com.

Sufmi menyatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebelumnya sempat terjadi gejolak aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gelombang aksi demonstrasi mengawal DPR RI untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, juga berlangsung di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Bawa Poster 'DPR RI Dungu' Gelombang Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK, Diikuti 2 Anggota DPRD Bontang Partai PDI-P

Dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan turnamen olahraga Gateball. Jumat (23/8/24).

Turnamen Gateball Meriahkan Peringatan Hapernas di Kaltim, Dinas PUPR Tegaskan Komitmen Atasi Backlog Perumahan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Masalah BBM Kian Dikeluhkan, DPRD Kaltim Minta Audit Pertamina Segera Dilakukan

Masalah BBM Kian Dikeluhkan, DPRD Kaltim Minta Audit Pertamina Segera Dilakukan

10 April 2025
Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

Pemkot Bontang Ajukan UMK 2024, Rp3,5 Juta ke Pemprov Kaltim, Ikuti Regulasi PP 51 Tahun 2023

28 November 2023
Foto: Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan

Novel Tyty Dorong Pengecekan Tes Secara Berkala Mengenal Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Setiap Dinas

18 Juli 2024
Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra, usai melaksanakan kegiatan disentralisasi dan otonomisasi di era reformasi di Samarinda, Sabtu (22/3/2025).

Demo Mahasiswa Kaltim Tolak RUU TNI, Andi Satya Sebut Ini Bagian Dari Fungsi Kontrol Kepada Pemerintah

23 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...