Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sempat Ngotot Mau Disahkan, DPR Kini Batal Sahkan RUU Pilkada

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Agustus 2024
in Nasional
0
Dokumentasi Foto Antara (Massa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR Pada Kamis 22 Agustus 2024).

Dokumentasi Foto Antara (Massa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR Pada Kamis 22 Agustus 2024).

325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

Achmad Baidowi bilang, rapat paripurna yang semestinya akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, pada Kamis 22 Agustus 2024, batal digelar, sehingga tidak bisa jadi UU.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

“Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK,” Ungkapnya dilansir di Antara.

Maka itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan tetap mengacu menggunakan putusan MK.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya dilansir di Metro TV News.com.

Sufmi menyatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebelumnya sempat terjadi gejolak aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gelombang aksi demonstrasi mengawal DPR RI untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, juga berlangsung di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Bawa Poster 'DPR RI Dungu' Gelombang Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK, Diikuti 2 Anggota DPRD Bontang Partai PDI-P

Dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan turnamen olahraga Gateball. Jumat (23/8/24).

Turnamen Gateball Meriahkan Peringatan Hapernas di Kaltim, Dinas PUPR Tegaskan Komitmen Atasi Backlog Perumahan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kronoligis: Kecelakaan Terjadi Berawal Menghindari Pesepeda

Kronoligis: Kecelakaan Terjadi Berawal Menghindari Pesepeda

8 Februari 2021
DPRD Kaltim Tuntut Perbaikan Cepat Jalan Nasional Samarinda-Balikpapan yang Rusak Parah

DPRD Kaltim Tuntut Perbaikan Cepat Jalan Nasional Samarinda-Balikpapan yang Rusak Parah

21 Mei 2025
Foto istimewa Serikat Pekerja Kampus (SPK)

Kritik SPK: Stop Membebek dan Menjilat Kampus Bukan Stempel Kekuasaan

16 Agustus 2025
Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Polemik Gaji Pekerja Teras Samarinda, Ketua Komisi III DPRD Soroti Pentingnya Sinergi Pihak Terkait

12 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...