Inspirasa.co – Partai Ummat resmi ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.
Keputusan itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan itu juga diaminkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).
“Statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” ungkapnya.
Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
Sebelumnya Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU, lantaran pada 14 Desember 2022 lalu, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, dan Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Bawaslu pun memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Adapun, dengan ditetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku memaafkan pihak-pihak yang ditudingnya melakukan penjegalan terhadap Partai Ummat untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Ada atau tidak (pihak yang berupaya menjegal), no bad feeling at all, kita maafkan,” ujar Amien Rais disadur Inspirasa.co dari Kompas.com.
Ia juga mengaku belum memiliki rencana untuk membangun koalisi dengan partai politik (parpol) lain.
Partai Ummat juga belum mengambil sikap untuk mendukung figur tertentu sebagai calon presiden (capres).
Terakhir Amien Rais tak keberatan terhadap sistem pemilu yang akan diterapkan, baik menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
Adapun Amien sempat menuding ada pihak yang berupaya membuat Partai Ummat tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ia beralasan, penjegalan sangat mungkin dilakukan karena selama ini Partai Ummat kerap mengkritik pemerintah.
“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ucap dikutip dari tayangan Youtube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
Partai Ummat pun sempat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual oleh KPU pada Rabu (14/12/2022).
Keputusan itu ditentang dan Partai Ummat menempuh gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu kemudian meminta Partai Ummat dan KPU melakukan mediasi. Akhirnya, kedua pihak sepakat proses verifikasi Partai Ummat bakal diulang.
Ditetapkannya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 membuat jumlah parpol peserta bertambah dari 17 menjadi 18 parpol.
Namun, Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 dalam gelaran pemilu mendatang.
Sebab, ada 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang bakal mengikuti kompetisi elektoral tersebut.
Discussion about this post