Inspirasa.co – Persoalan sengketa lahan antara ahli waris, dan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) belum menemui titik terang.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pun secara intensif berupaya memediasi kedua belah pihak, dalam upaya menemukan solusi yang adil dan definitif.
Dalam rapat mediasi yang digelar di Sekretariat (DPRD) Bontang, Selasa (23/7/2024) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, serta Lurah Bontang Kuala.
Namun, ketidakhadiran PT MDP dalam rapat tersebut sangat disayangkan. Abdul Samad, anggota Komisi III DPRD Bontang, menyampaikan rasa kecewanya atas absennya PT MDP.
Menurutnya, kehadiran perusahaan ini sangat penting mengingat PT MDP telah membangun gedung di atas lahan yang masih dalam status sengketa sejak April 2024.
“Kami berharap PT MDP bisa hadir di rapat selanjutnya. Kehadiran mereka sangat penting agar negosiasi yang sedang berlangsung bisa mencapai titik terang,” ujar Samad.
Dalam RDP tersebut, Abdul Samad menjelaskan bahwa pihak ahli waris memiliki bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat tanah, yang memperkuat klaim mereka terhadap lahan yang disengketakan.
Namun sebaliknya, PT MDP hingga saat ini belum memberikan atau memperlihatkan bukti kepemilikan surat atau apapun terkait lahan tersebut. Tetapi mereka sudah membangun di atas lahan itu sejak April 2024 lalu.
“Nah ini yang jadi persoalan. Mereka sudah membangun di tanah itu tanpa ada bukti kepemilikannya,” timpalnya.
Melihat kondisi ini, Abdul Samad mengimbau ahli waris atau pihak yang merasa dirugikan untuk menjaga dan memperkuat bukti kepemilikan yang mereka miliki. Apalagi lahan yang disengketakan ini cukup luas, sekitar 30 x 200 meter persegi.
Pun Ia menghimbau agar pihak ahli waris menguatkan bukti yang mereka miliki, sebab masalah sengketa ini disebut Abdul Samad cukup serius.
Apalagi sebelumnya, PT MDP telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris terkait persoalan lahan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai hal tersebut, dan sengketa lahan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“MDP dulu sudah mau ganti rugi. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian, dan sengketa lahan ini sudah berlangsung lama,” terangnya.
Politisi Partai Hanura ini pun berharap sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Kami di DPRD akan terus memfasilitasi proses ini melalui RDP. Harapan kami adalah agar persoalan ini segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum tentang siapa pemilik sebenarnya dari lahan ini,” tegasnya. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post