Inspirasa.co – Sebanyak 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 93.720 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bontang, pada Selasa (21/10/2025), di Kantor Bea Cukai Bontang, Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhut mengatakan, total nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut senilai Rp195,7 juta.
“Total kerugian negara mencapai Rp124 juta, sedangkan sanksi denda administrasi senilai Rp23,4 juta,” jelasnya.
Tri Haryono Suhut bilang, jumlah atau angka yang diedarkan memang turun dibanding tahun lalu. Penurunan dianggap sebagai sinyal positif, lantaran warga mulai sadar soal aturan bea cukai.
Hal ini menurutnya di sebabkan adanya edukasi penyuluhan yang rutin dilaksanakan ke masyarakat, dengan terus mengkampanyekan pentingnya taat aturan.
Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil dari operasi sepanjang 2024 hingga 2025. Fokusnya adalah menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Taman yang memang tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi membahayakan konsumen.
“Pemusnahan ini bukti keterbukaan Bea Cukai soal penindakan. Kami ingin masyarakat tahu apa yang kami lakukan,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dalam kesempatan itu, menilai operasi ini berdampak besar yang bukan hanya mencegah kerugian negara.
Tetapi juga untuk menjamin kesehatan warga, hingga memberikan ketegasan kepada para pedagang nakal yang tak taat aturan.
“Pedagang yang nakal pastinya akan takut berjualan barang-barang yang tidak ilegal,” jelasnya.
Agus Haris mempertegas agar Bea Cukai Bontang lebih memperketat pengawasan masuknya barang-barang ilegal ke Kota Bontang.
Menurut Agus Haris, potensi masuknya barang-barang ilegal lewat jalur laut, seperti di Pelabuhan. Namun jalur darat juga perlu diawasi.
Discussion about this post