Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Serikat Pekerja Bontang Tuntut Kenaikan Upah Naik 15 Persen dan Tolak PP Nomor 51 Tentang Pengupahan

inspirasa.co by inspirasa.co
27 November 2023
in Daerah
0
Serikat Pekerja Bontang Tuntut Kenaikan Upah Naik 15 Persen dan Tolak PP Nomor 51 Tentang Pengupahan

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, menggelar demonstrasi di Kantor Disnaker Kota Bontang, pada Senin (27/11/2023) pagi.

370
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, menggelar demonstrasi di Kantor Disnaker Kota Bontang, pada Senin (27/11/2023) pagi.

Ketua FSPKEP Bontang Supriyadi menyampaikan, kedatangan mereka ini menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Menurutnya tuntutan ini didasari atas kajian yang dilakukan pihaknya, dimana kenaikan upah yang dituntut sebesar 15 persen itu layak dilakukan, lantaran Kota Bontang sebagai Kota Industri.

“15 persen itu berkisar sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000, dan ini layak dimana Kota Bontang sebagai Kota Industri,” Jelasnya.

Selain itu pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya aturan itu tidak berpihak berpihak kepada buruh.

“Kami serikat pekerja dan buruh seluruh Indonesia menolak adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, karena hasil dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 telah dikunci dengan hasil kenaikan upah yang sangat kecil, dimana diangka 3 hingga 4 persen sajah,” Ungkapnya.

Olehnya Federasi Serikat Pekerja Kimia energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk menegaskan struktur skala UMK 2024 tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ini Hasil Rapat Depeko UMK 2024 Bontang, Hasilkan Dua Rekomendasi Diajukan Ke Wali Kota

Ini Hasil Rapat Depeko UMK 2024 Bontang, Hasilkan Dua Rekomendasi Diajukan Ke Wali Kota

Kepala Bidang pembinaan SMP Disdikbud Kutim Ilham

Jebolan Merdeka Belajar Cup 2023 Disiapkan Mengikuti Gala Siswa Nasional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

MKMK Tetap Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

7 November 2023
DPRD Samarinda Minta Ruang Publik Dibuat Lebih Aman, Parkir Liar dan Lampu Padam Jadi Sorotan

DPRD Samarinda Minta Ruang Publik Dibuat Lebih Aman, Parkir Liar dan Lampu Padam Jadi Sorotan

14 Agustus 2026
Disnaker Bontang, Akan Tindaklanjuti Usulan Agus Haris Soal Prekrutan Tenaga Kerja

Disnaker Bontang, Akan Tindaklanjuti Usulan Agus Haris Soal Prekrutan Tenaga Kerja

10 Mei 2023
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Kejar Pendapatan Sektor Alat Berat Non KT

Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Kejar Pendapatan Sektor Alat Berat Non KT

6 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...