Inspirasa.co – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang resmi memulai sosialisasi Sensus Ekonomi (SE) 2026. Pendataan sepuluh tahunan ini akan menjadi momentum krusial untuk memotret pergeseran struktur ekonomi Kota Taman yang kini kian didominasi oleh transaksi digital dan menjamurnya sektor UMKM pascapandemi.
Kepala BPS Bontang, Nur Wahid, menegaskan bahwa SE 2026 bukan sekadar rutinitas statistik. Perubahan perilaku ekonomi masyarakat dalam satu dekade terakhir, terutama sejak hantaman Covid-19, menuntut adanya pemutakhiran data yang jauh lebih presisi.
“Dulu transaksi ekonomi didominasi tatap muka atau perbankan konvensional. Sekarang, lanskapnya berubah total ke arah digital. Inilah yang ingin kita potret secara utuh agar tidak ada data yang ‘gelap’,” ujar Nur Wahid di hadapan awak media. Selasa (15/4/2026) .
Pemisahan Sektor Digital
Salah satu terobosan besar pada SE 2026 adalah pemisahan kategori ekonomi digital sebagai sektor tersendiri. BPS tidak lagi hanya memantau toko fisik, tetapi juga menyasar:
Aktivitas jual beli online (reseller dan dropshipper).
Profesi berbasis digital: Influencer, YouTuber, dan konten kreator. Penyedia jasa melalui platform aplikasi.
Langkah ini diambil agar kontribusi teknologi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tidak lagi tertumpuk di bawah sektor perdagangan konvensional, melainkan terlihat sebagai kekuatan ekonomi mandiri.
Validasi UMKM
Selain digitalisasi, BPS menyoroti validasi data pelaku usaha. Tercatat, jumlah usaha di Bontang melonjak drastis dari 16 ribu pada 2010 menjadi sekitar 32 ribu. Namun, angka ini masih menyisakan tanda tanya mengenai keberlanjutannya.
“Banyak usaha lahir saat pandemi demi mengakses bantuan sosial. Melalui sensus lapangan nanti, kita akan verifikasi mana yang benar-benar masih aktif dan mana yang sudah gulung tikar,” jelasnya.
Metode dan Jaminan Kerahasiaan
Pendataan akan menyasar seluruh aktivitas ekonomi yang melibatkan transaksi keuangan, kecuali sektor pertanian, administrasi pemerintahan, dan rumah tangga sebagai pemberi kerja.
BPS menyiapkan dua skema pelaksanaan
1. Mei 2026: Pendataan mandiri secara daring (online) khusus untuk perusahaan skala besar.
2. 15 Juni – 31 Agustus 2026: Pendataan door-to-door oleh petugas lapangan untuk menyisir pelaku usaha mikro dan kecil.
Terkait kekhawatiran pelaku usaha soal data sensitif, Nur Wahid menjamin kerahasiaan penuh sesuai Undang-Undang Statistik.
“Masyarakat tidak perlu takut soal data omzet atau jumlah karyawan. Data individu dilindungi undang-undang. Yang kami publikasikan nantinya hanya dalam bentuk data agregat (total) untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ima)















Discussion about this post