Inspirasa.co — Tim Pembina Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan, denda, hingga bea balik nama.
Program ini akan dilaksanakan dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022 mendatang. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi ini dimulai dari pembayaran pajak mulai dari 0-30 hari sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak mendapat potongan sebesar 2 persen.
“Dari tanggal 16 agustus itu maka berlaku diskon 2 persen. Artinya yang mau membayar, ada reward yang kita berikan kepada wajib pajak yang taat pajak,” ujarnya, usai menghadiri rapat tim pembina Samsat Kaltim seperti dilansir dari IDN Times Kaltim, Jumat (12/8/2022).
Ismiati mengatakan, relaksasi pajak ini mencakup pajak progresif yang dibebaskan dan penghapusan denda tunggakan. Sehingga, jika ada wajib pajak yang datang membayar dan ada tunggakan, tidak dikenakan denda administrasi.
“Tidak akan ada denda administrasi juga,” paparnya.
Ditambahkannya, relaksasi pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 4 tahun, maka yang dibayarkan cukup pajak pokok selama 3 tahun. Jadi kalau misal wajib pajak menunggak pembayaran pajak 5 tahun, dia hanya membayar pokoknya 3 tahun.
“Dendanya nggak ada, itu relaksasi yang kita berikan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan menambahkan, rapat tim pembina Samsat Kaltim dengan menghadirkan Jajaran Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, dan Jasa Raharja. Dengan tujuan untuk membangun sinergitas terkait pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat.
“Dalam rapat ini, Ditlantas Polda Kaltim menekankan tentang penguatan registrasi dan identifikasi menyikapi pembangunan IKN,” ujarnya.
Intinya kegiatan ini dalam rangka mensinergikan tiga pilar dalam satu wadah Samsat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi.
Sonny menjelaskan, relaksasi ini mencakup lima poin yang berkaitan dengan biaya-biaya pengurusan regident kendaraan. Di antaranya, pemberian diskon mulai dari 2-4 persen untuk pembayaran pajak rentang 0-60 hari jatuh tempo. Termasuk juga potongan pembayaran lainnya.
“Kita paham bangsa kita sempat mengalami krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19. Sehingga mungkin masyarakat belum pulih betul ekonominya,” tukasnya.
Oleh karenanya program relaksasi ini, menurut Sonny, dapat meringankan masyarakat dalam hal pembayaran pajak.
5 poin program relaksasi yang diberikan kepada masyarakat.
– Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar 3 tahun
– Bebas denda, pajak progresif, bea balik nama kedua, dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
– Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
Discussion about this post