Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Agustus 2022
in Daerah
0
Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi warga menyambangi kantor Samsat. (ist)

357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Tim Pembina Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan, denda, hingga bea balik nama.

Program ini akan dilaksanakan dimulai dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022 mendatang. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi ini dimulai dari pembayaran pajak mulai dari 0-30 hari sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak mendapat potongan sebesar 2 persen.

Baca juga :

Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan

Memasuki 2026, Pupuk Kaltim Perkuat Kontribusi Pembangunan KalimantanTimur dan Bontang

“Dari tanggal 16 agustus itu maka berlaku diskon 2 persen. Artinya yang mau membayar, ada reward yang kita berikan kepada wajib pajak yang taat pajak,” ujarnya, usai menghadiri rapat tim pembina Samsat Kaltim seperti dilansir dari IDN Times Kaltim, Jumat (12/8/2022).

Ismiati mengatakan, relaksasi pajak ini mencakup pajak progresif yang dibebaskan dan penghapusan denda tunggakan. Sehingga, jika ada wajib pajak yang datang membayar dan ada tunggakan, tidak dikenakan denda administrasi.

“Tidak akan ada denda administrasi juga,” paparnya. 

Ditambahkannya, relaksasi pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 4 tahun, maka yang dibayarkan cukup pajak pokok selama 3 tahun. Jadi kalau misal wajib pajak menunggak pembayaran pajak 5 tahun, dia hanya membayar pokoknya 3 tahun.

“Dendanya nggak ada, itu relaksasi yang kita berikan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan menambahkan, rapat tim pembina Samsat Kaltim dengan menghadirkan Jajaran Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, dan Jasa Raharja. Dengan tujuan untuk membangun sinergitas terkait pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat.

“Dalam rapat ini, Ditlantas Polda Kaltim menekankan tentang penguatan registrasi dan identifikasi menyikapi pembangunan IKN,” ujarnya.

Intinya kegiatan ini dalam rangka mensinergikan tiga pilar dalam satu wadah Samsat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi.

Sonny menjelaskan, relaksasi ini mencakup lima poin yang berkaitan dengan biaya-biaya pengurusan regident kendaraan. Di antaranya, pemberian diskon mulai dari 2-4 persen untuk pembayaran pajak rentang 0-60 hari jatuh tempo. Termasuk juga potongan pembayaran lainnya.

“Kita paham bangsa kita sempat mengalami krisis ekonomi akibat pandemik COVID-19. Sehingga mungkin masyarakat belum pulih betul ekonominya,” tukasnya.
Oleh karenanya program relaksasi ini, menurut Sonny, dapat meringankan masyarakat dalam hal pembayaran pajak.

5 poin program relaksasi yang diberikan kepada masyarakat.

– Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar 3 tahun
– Bebas denda, pajak progresif, bea balik nama kedua, dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
– Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Kisah Mubaligh Ahmadiyah dan Toleransi di Bontang

Kisah Mubaligh Ahmadiyah dan Toleransi di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Kendaraan Oprasional Pengangkut Sampah Kepada 18 Kepala Desa

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Kendaraan Oprasional Pengangkut Sampah Kepada 18 Kepala Desa

17 November 2023
MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

18 Mei 2022
Empat RT di Kelurahan Rapak Dalam Samarinda Terendam Banjir Parah, Aktivitas Mayarakat Lumpuh

Empat RT di Kelurahan Rapak Dalam Samarinda Terendam Banjir Parah, Aktivitas Mayarakat Lumpuh

21 Juli 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan rapat paripurna ke-10 dalam rangka memutuskan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).

Pemkot Bontang Raih WTP dari BPK-RI, Dewan: Diharapkan Menjalankan APBD Sesuai Fungsinya

2 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...