Kamis, Oktober 29, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Siapa Pemilik Senpi Penembakan di THM Samarinda Ini Penjelasan Kapolresta

inspirasa.co by inspirasa.co
14 November 2025
in Daerah
0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancara awak media terkait kasus penembakan di THM Samarinda. Kamis, (13/11/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat diwawancara awak media terkait kasus penembakan di THM Samarinda. Kamis, (13/11/2025).

338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar angkat bicara, terkait senjata api yang digunakan pelaku penembakan menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda diduga milik dari anggota Polri berinisial D.

Kombes Pol Hendri Umar membantah bahwa senjata api yang digunakan pelaku, bukan senjata api organik Polri atau TNI melainkan jenis pabrikan.

Baca juga :

HUT Golkar ke-62: Golkar Bontang Gelar Pesta Rakyat Akbar, Siapkan 4 Motor dan Sembako Murah

PKB Kukar Targetkan Struktur hingga Tingkat Desa Rampung Desember, Incar Kursi Pimpinan DPRD

“Dan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap D,” jelas Kombes Pol Hendri Umar. Kamis, (13/11/2025).

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku penembakan mendapatkan senpi itu dari D yang merupakan mantan personel Brimob Polda Kaltim Batalyon B Samarinda.

D dibertentikan setelah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Lantaran, telah melakukan jual beli senjata api, kepada pihak yang tidak berwenang atau tidak memiliki izin.

D sempat mengajukan banding atas putusan PTDH. Namun demikian putusan banding tetap menguatkan hasil putusan kode etik, dan D tetap disanksi PTDH.

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan asal kepemilikan senpi yang dimiliki D. Dimana D mendapatkan senpi pada tahun 2018, ketika bertugas bawah kendali operasi (BKO) di Jakarta.

Senpi sebenarnya yang menawarkan dari orang sipil, dan sudah dalam kondisi rusak tidak dipakai.

Di tahun 2018 senpi itu diperbaiki D hingga akhirnya bisa digunakan. Kemudian di 2022, D menjual senpi itu kepada salah satu dari 10 tersangka penembakan Deddy Indrajid, hingga akhirnya digunakan oleh eksekutor, Julfian alias Ijul.

Kombes Pol Hendri Umar memastikan kepemilikan senjata hanya sebatas jual beli, bukan diserahkan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan 10 tersangka, dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket foto : Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin

Disdikbud Bontang Siapkan CCTV di Sekolah Awasi Bullying Hingga Guru Bolos

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bontang menggelar Pendidikan Dasar, Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), selama dua hari, mulai Jumat 14 November hingga 15 November 2025.

PCNU Bontang Laksanakan PD-PKPNU Tingkatkan Kualitas Kader, Jaga Aqidah dan Toleransi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Edi Damansyah Bersilaturahmi dan Serahkan Bantuan di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang

20 Maret 2025
Dokumentasi Foto Antara (Massa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR Pada Kamis 22 Agustus 2024).

Sempat Ngotot Mau Disahkan, DPR Kini Batal Sahkan RUU Pilkada

22 Agustus 2024
Salehuddin Targetkan Penyusunan RPJMD Kaltim Tuntas Pada Juli

Salehuddin Targetkan Penyusunan RPJMD Kaltim Tuntas Pada Juli

25 April 2025
Pendataan Disabilitas Samarinda Diminta Dimulai dari Administrasi Kependudukan

Pendataan Disabilitas Samarinda Diminta Dimulai dari Administrasi Kependudukan

6 Oktober 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • HUT Golkar ke-62: Golkar Bontang Gelar Pesta Rakyat Akbar, Siapkan 4 Motor dan Sembako Murah 29 Oktober 2026
  • PKB Kukar Targetkan Struktur hingga Tingkat Desa Rampung Desember, Incar Kursi Pimpinan DPRD 28 Oktober 2026
  • DPRD Kukar Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Wacanakan Panggil dalam RDP 28 Oktober 2026
  • Raih Apresiasi BSSN, Pemkot Bontang Jadi Pelopor Pengamanan Data Pribadi di Kaltim 28 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...