Inspirasa.co – Soal isu anggaran untuk rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim senilai Rp25 miliar lebih menggunakan APBD 2025.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan terkait penganggaran rumah jabatan tersebut. Seno menyampaikan, bahwa rumah jabatan dan ruang kerja Gubernur serta Wakil Gubernur bukanlah fasilitas pribadi.
Rumah jabatan adalah aset negara yang digunakan sepenuhnya untuk mendukung tugas pelayanan publik.
Tujuannya adalah agar fasilitas ini tetap layak dan fungsional, sehingga pimpinan daerah bisa bekerja optimal melayani masyarakat Kalimantan Timur.
Terkait anggaran untuk rumah jabatan tersebut bersumber sepenuhnya dari APBD Provinsi. Dimana prihal penganggaran itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Seno bilang, anggaran rumah jabatan Rp25 miliar lebih itu tersebar dalam puluhan item belanja.
Seperti rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun. Termasuk penganggaran perbaikan sistem keamanan, ruang operasional, serta perlengkapan pendukung kegiatan resmi.
“Seperti silaturahmi, penerimaan tamu daerah, koordinasi pembangunan, dan acara keagamaan,” jelasnya belum lama ini.
Termasuk rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, ruang kerja wakil gubernur, serta kebutuhan operasional harian.
Rumah jabatan juga kata Seno, terbuka lebar untuk warga di beberapa momen kegiatan seperti saat Idulfitri kemarin bebas datang bersilaturahmi.
Seno mengatakan tak ada yang ditutup tutupi dalam mekanisme penganggaran rumah jabatan, telah sesuai standar penyusunan APBD daerah.
Di mana kebutuhan rehabilitasi atau pemeliharaan rumah jabatan dan ruang kerja diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Usulan tersebut dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Selanjutnya dibahas bersama DPRD Provinsi dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan APBD.
Kemudian juga harus disetujui antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, dan anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
“Seluruh proses ini diaudit dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Seno menyampaikan sangat memahami dan menghargai perhatian masyarakat terhadap alokasi anggaran Rp25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah di APBD 2025. (*)

















Discussion about this post