Inspirasa.co – Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn) dr. Noch Tiranduk Malissa terkait Rumah Sakit Type D Taman Sehat, dinilai Ketua DPRD Bontang hanya berdasarkan opini tanpa dasar yang jelas.
Menurut Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, proses pembangunan rumah sakit type D sudah melalui berbagai tahapan kajian dan pendampingan dari berbagai dinas terkait, seperti dari dinas kesehatan. Artinya segala proses tahapan sudah berjalan dan sudah memiliki legal statement yang jelas.
“BPK, BPKP, dan Kejaksaan sudah mengeluarkan legal opinionya. Artinya sangat disayangkan ketika KSP datang langsung mengatakan itu tidak layak hanya berdasarkan UGD di atas dan pernyataan KSP itu tidak bisa jadi dasar, karena tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tentu itu justru jadi polemik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).
Pun untuk menyikapi rekomendasi dari BPK dan BPKP agar rumah sakit itu segera difungsikan, sudah berdasarkan komitmen bersama untuk menyelesaikan secara bertahap kekurangan yang ada pada rumah sakit type D itu.
“Di APBD perubahan tahun ini, kita DPRD dan pemerintah sudah sepakat akan melakukan pembebasan lahan mempersiapkan fasilitas kesehatannya dan merevisi denah rumah sakit yang di atas untuk dipindahkan ke bawah. Sudah disiapkan anggaran untuk kajian pembebasan lahannya dan review desain bangunan rumah sakit. Target sudah selesai tahun ini.
Politisi Partai Golkar ini pun meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali soal rumah sakit itu. Karena menurutnya rumah sakit ini jelas peruntukannya, dibangun untuk masyarakat dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan.
Maka sangat disayangkan jika fungsi rumah sakit ini dibatalkan dan tidak digunakan, malah justru akan digunakan sebuah kantor yang peruntukan tidak ada hubungannya dengan kesehatan, sehingga yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat.
“Ini bisa dipertimbangkan dengan artian bahwa DPRD bersama pemkot memutuskan. Pemkot tidak bisa memutuskan sendiri, karena sudah ditetapkan untuk menjadi rumah sakit, kalau ada perubahan lagi tentu harus atas dasar persetujuan DPRD. Apalagi anggaran untuk rumah sakit ini sudah disiapkan di APBD perubahan,” tandasnya.
Discussion about this post