Inspirasa.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang membuka layanan posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyarankan Disnaker, tidak hanya membuka posko aduan THR bagi pekerja.
Andi Faiz juga menyarankan Disnaker untuk turun langsung mendatangi perusahaan, soal pembayaran THR pekerja tersebut. Terlebih dengan perusahaan sawasta mitra rekanan dilingkup Pemerintahan Kota Bontang.
Saran tersebut, dijelaskan Andi Faiz, berkaca dari perusahaan yang bermitra dilingkup Pemerintahan Kota Bontang, kerap kali bermasalah perihal gaji bagi para pekerjanya.
Maka dari itu, diperlukan peran Disnaker agar THR bagi pekerja seperti, tenaga cleaning service, petugas keamanan dilingkup pemerintah bisa dipastikan aman tahun ini.
“Disnaker harus turun langsung mendatangi dan mengecek pekerja di perusahaan mitra pemerintah, seperti tenaga cleaning service, petugas keamanan, di kantor RSUD, Camat, Setwan, Setda hingga PT LBB atau Perusda,” jelasnya Rabu (12/4/2023).
Ditegaskan Andi Faiz Disnaker perlu mengecek langsung, karena menurutnya cenderung para pekerja dilingkup pemerintah tak berani untuk datang langsung mengadu.
“Jangankan THR, seperti PT LBB gajinya kan menunggak itu, jadi harus dikeroscek turun langsung mendatangi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, ihwal untuk mengawasi para tenaga kerja di perusahaan soal gaji atau THR menjadi ranah dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Tapi kita di daerah juga tidak tinggal diam, jadi kita memfasilitasi dengan memberikan surat edaran kepada semua perusahaan tentang pembayaran THR, dan surat edaran itu sudah kita layangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, posko pengaduan yang di buat, memang diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR. Dan pihaknya menjamin kerahasiaan aduan pekerja tersebut.
Olehnya, Disnaker daerah hanya bersifat melakukan pembinaan, salah satunya dengan membentuk posko pengaduan tersebut.
Selain itu, sudah ada penegasan dalam surat edaran yang meminta setiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR), setidaknya tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Aris
Discussion about this post