Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim Marthinus kembali melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kaltim.
Kegiatan Sosialisasi itu dilaksanakan, di Jalan Kapten Soedjono, Gang Mahkota 3 RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu 26 Februari 2023.
Wakil Rakyat asal daerah pemilihan Kubar dan Mahakam Ulu ini melakukan penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2018 terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan Ibu-ibu yang berasal dari Ikatan Keluarga Toraja Sambutan.
Politisi PDI Perjuangan itu berpandangan bahwa dalam Perda penyandang disabilitas
Adalah upaya untuk melindungi hak hak para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas menurutnya juga mempunyai hak yang sama dengan yang lain.
Hal tersebut lah yang mendorong dirinya untuk terus mensosialisasikan Perda Penyandang Disabilitas ke seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Sebab dirinya berharap bahwa Perda ini membuka mata semua orang bahwa penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama.
Selain itu dirinya mendorong agar Perda ini tidak hanya ada di provinsi namun juga ada di Kabupaten/Kota.
Sebab Perda ini menurutnya hanya ada di Kukar, namun di 9 Kabupaten dan Kota yang lain belum ada. Jikalau hal tersebut dilakukan maka Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat gerak seirama.
Perda ini pun menurut Marthinus masih jalan di tempat sebab sudah 4 tahun namun belum juga ada peraturan gubernur. Pihaknya pun mendorong agar ini menjadi Pergub.
Jikalau disahkan jadi Pergub tidak melakukan bukan lagi perdata tapi pidana jika tidak dilaksanakan.
Marthinus melanjutkan bahwa dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi.
“Begitu pun juga untuk perusahaan swasta, politikus PDI-Perjuangan ini mengungkapkan ada angka minimal 1 persen,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (Ikat) Sambutan Rudi Matasya mengungkapkan terima kasih atas waktu yang diluangkan Wakil Rakyat Marthinus.
“Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ucapnya.
Karena dengan adanya penyerbaluasan Perda ini masyarakat dapat mengerti bahwa ada hak penyandang disablitas yang sudah diatur.
Selama ini pihaknya tidak tahu bahwa pemerintahan telah menyiapkan dan mempermudah sarana dan prasarana penyandang disabilitas.
Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan penyebarluasan tentang Perda Penyandang Disabilitas menjadi penting untuk diketahui bagi mereka yang membutuhkan.
“Dengan penuh suka cita kami sangat membuka diri,” ucapnya.
Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat dan melaksanakan kuis tebak judul lagu di akhir acara. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor : Aris
Discussion about this post