Inspirasa.co – Pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengeluarkan surat edaran yang meminta agar anggota IJTI berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya pada tahun politik 2024.
Berikut isi surat edaran yang di tandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI Pusat Usman Almarwan:
Menjelang tahun politik 2024 yang dinamikanya sudah mulai terasa di pertengahan tahun ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya.
Merujuk pada pasal 4 Anggaran Dasar IJTI, pasal 2 Kode Etik Jurnalis Televisi, Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Pengurus pusat IJTI mengeluarkan Surar Edaran berketetapan penuh. Melalui Surat Edaran ini IJTI Pusat mengingatkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggota legislatif, tim sukses calon kepala daerah atau calon legislatif.
2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.
3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.
Discussion about this post