Inspirasa.co – Ifan (25) tahun warga Samarinda ini terpaksa harus menikahi kekasihnya di Kantor Polisi, lantaran Ifan menjadi tahanan, akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu.
Ifan diamankan petugas Polsek Pelabuhan, saat kepolisian melaksanakan razia di kawasan pelabuhan pada 28 Juni 2023. Ifan kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1.09 gram bruto.
Ifan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Meski Ifan berstatus tahanan, sang kekasih tetap bersedia untuk dipersunting, mengucapkan ijab kabul.
Prosesi pelaksanaan ijab kabul dilakukan di hadapan penghulu, berlangsung di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Senin 7 Agustus 2023.
Prosesi ijab kabul pernikahan Ifan yang sederhana, berlangsung penuh haru, Ifan mempersunting kekasihnya dengan mahar sebesar Rp50 ribu, disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian.
Sebelumnya rencana pernikahan Ifan seharusnya diadakan setelah Lebaran Idul Adha 1444 Hijriyah lalu. Meski Ifan berstatus tahanan, namun kedua orang tua mempelai, merestui keduanya.
Usai melaksanakan prosesi pernikahan, Ifan merasah lega karena telah memenuhi janjinya untuk mempersunting sang kekasih pujaannya.
“Saya sedih mengingat perbuatan ini, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan bertekad untuk menjauhi obat terlarang tersebut,” Ujar Ifan.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menjelaskan, prosesi pernikahan terhadap Ifan, dilakukan atas dasar kemanusiaan. Diharapkan ini dapat menjadi efek positif terhadap Ifan.
“Pernikahan diberikan atas dasar kemanusiaan dan mendoakan pernikahan kedua mempelai sama menjadi pasangan Sakinah Mawadah dan Warahmah,” Ungkapnya.
Discussion about this post