Inspirasa.co – Disnaker Bontang menyayangkan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan untuk Bontang City Mall (BCM) tidak melapor kepada pihak Disnaker Bontang. Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, pada Kamis (4/8/2022).
Abdu Safa Muha menegaskan, seharusnya perusahaan yang membuka lowongan tenagakerja itu melapor ke Disnaker Bontang.
Terkait hal itu, Disnaker Bontang bakal melayangkan surat dan memanggil pihak perusahaan yang dimaksud.
“Hari senin kita panggil, kita minta menghadap. Termasuk beberapa tenan-tenan yang dibawahi manajemen itu,” tegasnya.
Sebagai informasi Kota Bontang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Dimana setiap perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Adapun, lowongan kerja dari Matahari Departmen Store di gerai Bontang City Mall (BCM) yang berlokasi di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut tersebut, di informasikan dan tersebar di media sosial.
Sekiranya ada 4 lowongan pekerjaan yang dibuka, diantaranya Pramuniaga, Kasir, VM Artist, dan Teknisi. Adapun berkas persayaratan lamaran diminta dikirim melalui email yang tertera. (Ars).
Discussion about this post