Kamis, Juni 18, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Tak Sesuai Izin, Komisi II DPRD Bontang Ancam Tutup Pelaku Usaha Modern Berkamuflase Seperti Toko Biasa

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Oktober 2021
in Advetorial, Politik
0
Tak Sesuai Izin, Komisi II DPRD Bontang Ancam Tutup Pelaku Usaha Modern Berkamuflase Seperti Toko Biasa

Foto Ilustrasi Toko/Swalayan.

775
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Komisi II DPRD Bontang, meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) bertindak tegas terhadap pelaku usaha modern (Waralaba) yang tidak sesuai perizinan.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam, saat ini marak pelaku usaha modern seperti Franchise yang berkamuflase seperti toko swalayan biasa.

Baca juga :

Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan

“Nama tokonya HMT tapi isinya Indomaret. Itukan tidak sesuai,” Ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Diskop-UKMP terkait perizinan waralaba di Bontang, Selasa(19/10/2021).

Hal itu, jelas dianggap Nursalam menyalahi aturan prinsip izin usaha sesuai Peraturan Wali Kota nomor 34 tahun 2018, mengatur pembatasan pemberian izin berdirinya franchise. Maka pemerintah wajib menegur.

“Itu artinya ada proses penipuan perizinan, dan itu wajib ditegur. Karena itu namanya berkamuflase menghindari penarikan retribusi,” ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, sangat terbuka terhadap investasi termasuk bisnis waralaba. Selama dilengkapi dengan izin yang sesuai. Karena dinilai dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Bontang dalam meningkatkan PAD.

“Kita beri batas waktu 3 bulan kepada Diskop-UKMP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membereskan hal ini. Kalau tidak mau diubah (izinnya), kita tutup saja usahanya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan, dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang izin usaha sesuai dengan peruntukannya.

Sementara 4 swalayan yang tidak sesuai izin diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

“Awalnya mereka mengajukan perizinannya hanya toko biasa,” ungkapnya usai rapat bersama Komisi II DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan Doddy, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya termasuk pemberian surat teguran, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 Swalayan tersebut.

“Kami sudah beri surat teguran 3 kali tapi belum ada tindak lanjut dari swalayan tersebut, nanti akan kita tindak lanjuti lagi,” tandasnya.

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hut Ke-57 Partai Golkar, Ketua DPD II Golkar Bontang; Kader Partai Jalin Sinergitas Lebih Dekat Bersama Rakyat

Hut Ke-57 Partai Golkar, Ketua DPD II Golkar Bontang; Kader Partai Jalin Sinergitas Lebih Dekat Bersama Rakyat

Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

Tepat Sasaran dan Efektifkah Layanan WiFi Gratis Bagi Masyarakat Bontang?

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda: Anggaran Daerah Harus Lebih Berpihak ke UMKM demi Tekan Pengangguran

DPRD Samarinda: Anggaran Daerah Harus Lebih Berpihak ke UMKM demi Tekan Pengangguran

24 April 2026
CAPT: Wawali Agus Haris kala berbincang dengan awak media terkait perkembangan tapal batas Kampung Sidrap. (Raf/Inspirasa.co)

Pemkot Bontang Akan Siapkan Saksi Fakta Hadapi Lanjutan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK

14 Agustus 2025
Gambar ilustrasi

Sengkarut Manajemen Keuangan PT LBB

25 November 2024
Foto: Pelayanan Jam malam Kelurahan Belimbing, Bontang Utara.

Dikritik Ikut Bimtek Keluar Kota Pelayanan Jadi Terhambat, Ini Jawaban Lurah Belimbing

6 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
  • Salah Zonasi Bisa Fatal, DPRD Bontang Ogah Buru-Buru Sahkan Perda RTRW 17 Juni 2026
  • Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi 16 Juni 2026
  • Joni Alla’ Padang Tak Mau Ambil Risiko, RTRW Bontang Harus Bebas Masalah Sejak Awal 16 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...