Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2022
in Info Terkini
0
Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

Ribuan botol miras dan kostum badut dimusnahkan Pemkot Samarinda

400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Sebanyak 2.113 botol minuman keras, dan 21 kostum badut, hasil operasi yustisi tahun 2022 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di lapangan Balaikota Samarinda, pada Kamis (27/10/2022) ini, dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian.

Baca juga :

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, semua barang yang telah dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan, peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Pemusnahan ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis, dan Anjal Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Adapun terkait pemusnahan kostum badut, dilaksanakan lantaran, banyak dari mereka yang menggangu ketertiban masyarakat luas. Selain itu juga banyak dari mereka yang mengemis dengan cara tersebut, dan hal ini juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Sekda Kutai Kartanegara Resmi Buka Pesta Laut Pesisir Nusantara 2025 di Samboja

8 April 2025
Foto ilustrasi

Pria Tewas Tertembak di Depan THM Samarinda, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Diduga Gunakan Senjata Rakitan

4 Mei 2025
Pedagang Pasar Taman Rawa Indah

2 Lift di Gedung Pasar Tamrin Tak Digunakan Pedagang Banyak yang Pindah Berjualan ke Luar Gedung

28 Juni 2024
Viral! Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Ajang Dancer Internasional di Vietnam

Viral! Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Ajang Dancer Internasional di Vietnam

2 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...