Inspirasa.co-Sebanyak 2.113 botol minuman keras, dan 21 kostum badut, hasil operasi yustisi tahun 2022 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dimusnahkan.
Pemusnahan yang berlangsung di lapangan Balaikota Samarinda, pada Kamis (27/10/2022) ini, dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, semua barang yang telah dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan, peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi,” jelasnya.
Pemusnahan ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis, dan Anjal Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Adapun terkait pemusnahan kostum badut, dilaksanakan lantaran, banyak dari mereka yang menggangu ketertiban masyarakat luas. Selain itu juga banyak dari mereka yang mengemis dengan cara tersebut, dan hal ini juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Discussion about this post