Selasa, Oktober 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2022
in Info Terkini
0
Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

Ribuan botol miras dan kostum badut dimusnahkan Pemkot Samarinda

395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Sebanyak 2.113 botol minuman keras, dan 21 kostum badut, hasil operasi yustisi tahun 2022 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di lapangan Balaikota Samarinda, pada Kamis (27/10/2022) ini, dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian.

Baca juga :

Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025

Dorong Literasi Inklusif, Agus Haris Tegaskan Kepedulian ke Kelompok Rentan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, semua barang yang telah dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan, peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Pemusnahan ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis, dan Anjal Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Adapun terkait pemusnahan kostum badut, dilaksanakan lantaran, banyak dari mereka yang menggangu ketertiban masyarakat luas. Selain itu juga banyak dari mereka yang mengemis dengan cara tersebut, dan hal ini juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto istimewa: Ketua DPRD Kutim Joni

Masalah Pasar Tumpah yang Tak Kunjung Pulih, Ketua DPRD Kutim: Pemerintah Akan Selalu Berupaya Mencari Solus

18 Juli 2024
Foto: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi anggota DPD RI Andi Sofiyan Hasdam, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo.

Bontang Dikucur Bankeu Rp 226 Miliar dari Pemprov Kaltim, Lanjutkan Proyek Turap Sungai

11 Februari 2025
Ketua KPU Kota Bontang Muzarrobby Renfly

Penuhi Syarat Verfak, KPU Bontang Nyatakan Basri-Chusnul Lolos Jalur Perseorangan

8 Juli 2024
Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

6 Februari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...