Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2023
in Daerah, Lingkungan, Nasional
0
Tersangka Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda Kena Pasal Berlapis, KemenPPPA Minta Balita Mendapat Perlindungan Khusus

Kepolisian menetapkan TR (50) sebagai tersangka karena memberikan minum menggunakan bong bekas narkoba jenis sabu kepada balita usia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

370
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian menetapkan TR (50) sebagai tersangka karena memberikan minum menggunakan bong bekas narkoba jenis sabu kepada balita usia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepolisian menyatakan tersangka dikenakan pasal berlapis. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Pasal yang dikenakan, Pasal 112 juncto Pasal 116 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 89 juncto Pasal 76j ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelum menangkap dan menetapkan TR sebagai tersangka, polisi juga memeriksa sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini. Statusnya saat ini sebagai saksi, dalam pemeriksaan.

“TR wanita usia 50 tahun ini telah menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Penahanan dilakukan sejak Minggu 11 Juni 2023,” jelasnya.

Dijelaskan kronologi kasus ini, bermula ketika balita usia 3 tahun ini diajak ibunya ke rumah TR yang merupakan tetangganya pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Saat itu balita usia 3 tahun ini haus dan meminta air minum kepada TR. TR kemudian mengambilkan botol berisi air, namun botol yang digunakan ternyata bekas bong sabu.

“Meski botol bong sabu ini telah dicuci dengan air, diduga bekas sabu masih ada,” ungkapnya. Selasa (13/6/2023).

Diakui ibu balita, efek setelah meminum air bekas bong tesebut, anaknya hiperaktif mengalami sulit tidur, tak mau makan dan minum.

Karena mengalami hal itu, ibu balita ini kemudian memeriksakan kondisinya di rumah sakit. Sementara hasil tes dari rumah sakit, menunjukkan ada kandungan (metamfetamin) narkoba jenis sabu dalam tubuh balita.

Balita jadi korban penyalahgunaan NAPZA perlu perlindungan khusus

Adapun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut, Balita tersebut memenuhi kategori sebagai Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Dijelaskan balita ini, termasuk sebagai anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Balita ini ditegaskan KemenPPPA perlu mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga negara lainnya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sabet Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Chandranegara Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia!

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket foto : Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha

Disdikbud Bontang Bakal Siapkan Pelatihan Terserfikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Bagi Guru

10 November 2025
Foto ilustrasi jambret net

Seorang Perempuan Jadi Korban Jambret Saat Pulang Kerja di Bundaran Sintuk Bontang, Polisi Melacak Pelaku

27 Januari 2025
Foto: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat didampingi anggota KPU Samarinda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).

Pilkada Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Berpotensi Calon Tunggal

30 Agustus 2024
Ket. Foto: Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, AA Bagus Sugiarta

Dispora Kaltim Kembangkan Wirausaha di Kalangan Atlet Melalui Pelatihan Bisnis

1 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...