Inspirasa.co – Polres Kota Bontang, mengungkap fakta penangkapan kasus promosi judi online, melalui media sosial Instagram pribadi oleh seorang wanita berinisial BI berusia 20 tahun. Pada Kamis (25/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan kasus ini diungkap unit Tipidter dan Ciber Polres Bontang.
Tersangka sudah melakukan sebanyak 5 kali transaksi melalui beberapa Bank, dengan total yang diperoleh senilai Rp 2,1 Juta.
“Tersangka mendapat bayaran setiap bulan, senilai Rp700 ribu. Tersangka mengaku menerima tawaran endores judi online karena motif ekonomi,” Jelas, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konprensi pers, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menegaskan jika risiko akibat judi online tidak main-main, dampaknya cukup mengkhawatirkan dan membahayakan bagi masyarakat.
“Judi online tidak akan menguntungkan, bahkan nyawa taruhannya, hanya menguntungkan pemilik judi online,” Tegas, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Tersangka melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta: Aris
Discussion about this post