Inspirasa.co – Tiga orang pelaku pengepul perjudian jenis toto gelap (togel), diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 Wita.
Ketiga pelaku pengepul perjudian jenis toto gelap (togel), berhasil diringkus, di Jalan Jakarta, Perumahan Kopri, RT 15, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiga pelaku ini, disinyalir berperan sebagai bandar judi togel. Ketiga pelaku, berinisial MS (55), PR (55) dan AS (55).
“Ketiga pelaku menjual tiket melalui situs judi online. Pelaku sudah melakukan bisnis haramnya selama 1 tahun,” ungkapnya.
Dari hasil setiap transaksi togel tersebut, masing-masing mendapat keuntungan uang sebanyak Rp500.000 hingga Rp700.000.
Sementara dalam sehari ketiga pelaku, dapat mengumpulkan pesanan nomor togel hingga Rp 6 juta dengan keuntungan berkisar 20 hingga 28 persen dari seluruh transaksi yang masuk.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sejumlah uang tunai, struk nota transaksi, dan buku berisi catatan nomor tiket togel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat atas Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000.
Pewarta: Axel Aldiansyah
Editor: Aris
Discussion about this post