Inspirasa.co – Buruh di seluruh dunia menyambut Hari Buruh (May Day) Sedunia yang jatuh pada Senin 1 Mei 2023, tak terkecuali di Kota Bontang.
Salah satu hal yang esensial dan mendesak saat ini, adalah masalah aturan upah minimum buruh di UU Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang Supriyadi.
Masalah upah kata Supriyadi, menjadi kebutuhan dasar bagi buruh. Upah yang dimaksud adalah upah yang layak.
Ditetapkannya, soal aturan upah minimun buruh di UU Cipta Kerja, seakan melegalkan soal upah yang murah.
” Jadi buruh itu, sudah jauh dari hidup sejahtera,” jelasnya.
UU Cipta Kerja ini bersifat sentralistis, buruh di seluruh Indonesia merasakan hal sama.
“Dampak dari UU Cipta Kerja ini berdampak, buruh tak bisa mendapatkan upah yang layak lagi. Kenapa, karena kita dibatasi oleh UU Cipta Kerja itu,” imbuhnya.
Dikatakan Supriyadi, UMK di Bontang sebesar Rp 3.419.108, jauh dari kata ideal.
Diketahui UMK Bontang 2023, sebesar Rp 3.419.108, dari tahun 2022 sebesar Rp 3.226.487.
“Jika UMK ini turun sedikit saja, kita sudah tergolong orang miskin, itu hanya satu garis diatas garis kemiskinan. Jadi kalau ada perusahaan yang membayar kita dibawah UMK itu masalah,” tegasnya.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang menginginkan, besaran UMK saat ini, bisa naik hingga 30 persen.
“Tahun ini hanya naik sebesar 5 persen. Harapan kita bisa naik 10 hingga 15 persen, kalau bisa 30 persen, itu lebih baik,” pungkasnya.
Selain soal upah, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang juga menyoroti soal, Perda tenaga kerja Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1/2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Dalam Perda tertuang, perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perda tentang 75 persen tenaga kerja lokal tidak berjalan dengan maksimal.
“Faktanya, beberapa projek yang ada banyak tuh diisi orang-orang luar. Kita ingin semua pihak menaati Perda yang telah dibuat ini, dan sanksinya diperkuat,” tutupnya.
Penulis: Aris
Discussion about this post