Selasa, Maret 3, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
8 Desember 2022
in Lingkungan, Nasional, Politik
0
Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Foto ilustrasi sumber google.

358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Masyarakat atau para pengguna media sosial (warganet) harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri pada peristiwa yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, sekitar pukul 08.20 Wib pada Rabu (7/12/2022).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun.

Baca juga :

Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN

Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter.

“Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut. Berisi video dan foto lokasi kejadian,” jelasnya.

Makadari itu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini. Yakni warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

“Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Sementara pasal 45B berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Adapun, Kominfo melalui Juru Bicara Kementerian Komninfo Dedy Pwrmadi, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

Jasno Minta Publik Objektif Nilai Upaya Pengelolaan Sampah oleh Pemkot

28 Juli 2025
Kecamatan Sebulu Jadi Penopang Ketahanan Pangan Hasil Panen Padi di Kukar, Disiapkan Untuk IKN

Kecamatan Sebulu Jadi Penopang Ketahanan Pangan Hasil Panen Padi di Kukar, Disiapkan Untuk IKN

11 Oktober 2023
Pencurian Modus Hipnotis, Motor Penjaga Toko Dicuri

Pencurian Modus Hipnotis, Motor Penjaga Toko Dicuri

21 Desember 2021
Deklarasi Dukungan Angkatan Muda Neni Moerniaeni-Agus Haris di Pilkada 2024

Deklarasi Dukungan Angkatan Muda Neni Moerniaeni-Agus Haris di Pilkada 2024

3 Agustus 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN 26 Februari 2026
  • Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon 25 Februari 2026
  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Rayakan HUT ke-6 dan HPN 2026, JMSI Bontang Fokus Benahi Perusahaan Pers, Siapkan Program Prioritas 8 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...