Sabtu, Juni 28, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
8 Desember 2022
in Lingkungan, Nasional, Politik
0
Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Foto ilustrasi sumber google.

347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Masyarakat atau para pengguna media sosial (warganet) harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri pada peristiwa yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, sekitar pukul 08.20 Wib pada Rabu (7/12/2022).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun.

Baca juga :

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Periode Kedua, Teguh Santosa Terpilih Aklamasi Ketum JMSI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter.

“Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut. Berisi video dan foto lokasi kejadian,” jelasnya.

Makadari itu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini. Yakni warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

“Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Sementara pasal 45B berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Adapun, Kominfo melalui Juru Bicara Kementerian Komninfo Dedy Pwrmadi, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kaltim, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim.

Polda Kaltim Tangkap 3 Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Kaltim Beserta Barang Bukti 10,4 Kg Sabu Seharga Rp15 miliar

20 Juni 2024
Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden (Presiden Jokowi akan menjadi inspektur upacara HUT RI ke-79 RI di Istana Negara (IKN) Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).

Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-17 Agustus di IKN, Kenakan Pakaian Adat Kutai

17 Agustus 2024
Kepala Dinkes Kutim, Bahrani

Cegah Penyebaran Tuberkulosis, Dinkes Kutim Ajak Warga Terapkan Prokes

16 November 2023
Penuhi Dahaga Warga akan Hiburan Berkelas, Aksi Edi – Rendi Gelar Kukarland Tuai Apresiasi Postif Warga

Penuhi Dahaga Warga akan Hiburan Berkelas, Aksi Edi – Rendi Gelar Kukarland Tuai Apresiasi Postif Warga

24 September 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • 2.317 Penggiat Agama Dapat Insentif Rp2 Juta per Bulan, Neni Apresiasi Peran BKPRMI Kolaborasi dengan Pemerintah 27 Juni 2025
  • Firnadi Ikhsan Sambut Kepemimpinan Aulia–Rendi: Kolaborasi Daerah Kunci Majukan Kukar 27 Juni 2025
  • Perusda Kaltim Harus Profesional, Sapto: Bukan Ajang Bangun Dinasti 27 Juni 2025
  • Darlis Tekankan Pentingnya Manajemen Dana Pusat demi Layanan UHC yang Berkelanjutan 27 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...