Sabtu, Mei 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
8 Desember 2022
in Lingkungan, Nasional, Politik
0
Warganet Harus Berhati-hati, Sebarkan Foto Bom Bunuh Diri Astanaanyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Foto ilustrasi sumber google.

366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Masyarakat atau para pengguna media sosial (warganet) harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri pada peristiwa yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, sekitar pukul 08.20 Wib pada Rabu (7/12/2022).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun.

Baca juga :

Bawa Usulan Prioritas ke Provinsi, Neni Soroti Ketiadaan Bankeu, Nasib APBD Bontang, Dana Kurang Salur hingga Efisiensi Pegawai

Perkuat Ketahanan Pasokan Nasional, Produksi Kuartal I Pupuk Kaltim Capai 2,14 Juta Ton

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter.

“Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut. Berisi video dan foto lokasi kejadian,” jelasnya.

Makadari itu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini. Yakni warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

“Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Sementara pasal 45B berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Adapun, Kominfo melalui Juru Bicara Kementerian Komninfo Dedy Pwrmadi, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Pemerintah Salurkan Bantuan Sembako untuk UMKM, Pelaku Usaha Sebut Uang Tunai Lebih Tepat Guna

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Dangdut Akan Didaftarkan ke UNESCO Jadi Warisan Tak Benda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Saksi Mata Kecelakaan Tunggal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Mobil Pic Up Melaju Kencang Hingga Tabrak 2 Tiang Lampu

Saksi Mata Kecelakaan Tunggal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Mobil Pic Up Melaju Kencang Hingga Tabrak 2 Tiang Lampu

17 Januari 2022
Sigit Wibowo: Balikpapan Perlu Sistem Drainase Modern Hadapi Cuaca Ekstrem

Sigit Wibowo: Balikpapan Perlu Sistem Drainase Modern Hadapi Cuaca Ekstrem

5 Juli 2025
Pernyataan Rendi Solihin Soal Ketahanan Pangan Dapat Respon Positif dari OIKN

Pernyataan Rendi Solihin Soal Ketahanan Pangan Dapat Respon Positif dari OIKN

15 September 2023
Ekti Imanuel Pantau Pembangunan Jalan Kubar–Mahulu, Segmen Tering–Ujoh Bilang Dikebut

Ekti Imanuel Pantau Pembangunan Jalan Kubar–Mahulu, Segmen Tering–Ujoh Bilang Dikebut

21 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Benahi Data Sosial, Pemkot Bontang Dorong Kelurahan Melek Statistik 1 Mei 2026
  • Neni: Angka Pengangguran di Bontang Turun Drastis dari 10 Ribu Kini Tersisa 6 Ribu 1 Mei 2026
  • Kabar Gembira Pekerja! Dampak Pemulihan Ekonomi, UMK Bontang Berpotensi Tembus Rp4 Juta di 2027 1 Mei 2026
  • Pastikan Buruh Tak Sendiri, Wali Kota Neni Minta Disnaker Kawal Setiap Kasus PHK 1 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...