Samarinda – Dugaan tindakan represif terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi pada 21 April 2026 di Samarinda menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik sekaligus mencederai prinsip kebebasan pers.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari berbagai sumber, mulai dari organisasi pers hingga pemberitaan di media massa.
“Kami melihat dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan pemberitaan, memang ada indikasi tindakan yang menghalang-halangi proses peliputan,” ujarnya, Senin (27/4/26).
Ia menegaskan, dalam situasi unjuk rasa, jurnalis harus tetap mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Terlebih, sejumlah media nasional disebut turut terdampak dalam insiden tersebut.
“Kita juga melihat ada media besar seperti Kompas dan TV One yang disebut terdampak. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers,” katanya.
Meski demikian, Novan mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa didukung fakta yang jelas. Ia menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak bisa menuduh satu pihak saja. Yang penting sekarang adalah bagaimana pihak terkait bisa menindaklanjuti jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, sehingga proses peliputan tetap berjalan aman, objektif, dan tidak mendapat tekanan.(adv)

















