Inspirasa.co – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti pentingnya penegasan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), ia mengungkapkan perlunya pengaturan tegas terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokalisasi yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
Menurut Yan, Raperda yang sedang disusun ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam penentuan sanksi bagi pelanggar. Saat ini, aturan hanya mencantumkan teguran lisan, surat peringatan, dan denda tanpa menyebutkan pidana atau hukuman yang lebih tegas.
“Ini yang menjadi kelemahan, hanya ada denda. Padahal, harus ada sanksi pidana yang jelas untuk pelanggaran berat seperti ini,” ujarnya.
Yan menegaskan bahwa jika Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka aparat keamanan seperti Satpol PP dan Kepolisian akan memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak THM dan lokalisasi ilegal.
“Dengan adanya Perda, kita bisa memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk menyempurnakan isi Raperda, DPRD Kutim berencana menggelar diskusi mendalam bersama Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Pembahasan tersebut akan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian beberapa pasal dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami akan panggil instansi terkait untuk membahas teknis pelaksanaan agar Raperda ini benar-benar efektif,” tambah Yan.
DPRD Kutim menargetkan Raperda ini dapat disahkan sebelum pergantian tahun, agar segera menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Sebelum tahun baru, kami pastikan Raperda ini sudah disahkan,” tutup Yan. (Adv/Rf)
Discussion about this post