Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang akan memberikan bantuan dana insentif bagi 8 ribu warga miskin di Kota Bontang.
Besaran dana insentif program sosial yang diberikan bagi 8 ribu warga miskin ini senilai Rp 300 ribu per bulan.
Total alokasi yang dianggarkan untuk mewujudkan bantuan insentif ini sebesar Rp 28 miliar.
Program sosial ini digagas oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, program ini tengah di finalisasi untuk segera diwujudkan.
Alokasi anggaran pun sudah diperhitungkan. “Kalau di rumah ada 4 orang dalam 1 KK mereka bisa dapat Rp1,2 juta,” ucap Neni Moernaeni.
Agar program ini relevan untuk dijalankan, Pemkot pun merevisi keputusan wali kota terkait kriteria warga miskin yang dianggap sudah tidak relevan.
Beberapa indikator direvisi dan dibuat baru agar penyaluran dana insentif program sosial bisa tepat sasaran.
Berikut indikator kriteria warga miskin yang berhak menerima bantuan sesuai perwali bernomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025.
1. Warga yang tidak memiliki tempat berteduh atau tinggal sehari-hari.
2. Kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran. Bahkan tidak ada pengeluaran untuk pakaian kurun satu tahun terakhir.
4. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran. Aspek dinding hunian juga berbahan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
5. Hunian warga tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
6. Keenam sumber penerangan berasal dari listri dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
7. Tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali seminggu.
8. Bagian aset warga tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta.
9. Fakir miskin yang memenuhi kriteria wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). (*)
Discussion about this post