Jumat, Juni 12, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Amir Tosina Minta Kelurahan Lain Contoh Berbas Tengah Tangani Permasalahan Sampah

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Juli 2022
in Advetorial
0
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina ketika disambangi di kantornya.

Ketua Komisi III DPRD Bontang minta daerah lain contoh Kelurahan Berbas Tengah dalam mengatasi permasalah sampah.

398
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, sempat dikritisi terkait kebersihan lingkungan. Kala itu, tepatnya sepanjang 2021 lalu, warga membiarkan kantung-kantung sampah memenuhi median jalan.

Belakangan, Kelurahan Berbas Tengah berbenah. Perlahan upaya mereka membuahkan hasil. Median jalan bersih dari gundukan sampah. Warga pun mulai tertib membuang sampah sesuai tempat dan jadwal. Perubahan positif ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.

Baca juga :

DPRD Ingatkan Pemerataan Fasilitas Jadi Kunci Sukses Kurikulum Coding dan AI

DPRD Samarinda Desak Penertiban Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

Amir Tosina mengatakan, upaya dan kerja cerdas yang dilakukan Lurah Berbas Tengah dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain. Agar mampu menggerakkan warga, membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan.

“Kita sangat apresiasi ini kepada Lurah Berbas Tengah telah menangani masalah sampah ini. Dan ini bisa jadi bahan percontohan bagi lurah lain agar melakukan hal serupa,” Ujarnya, Senin (11/7/2022).

Politikus Gerindra ini menambahkan, upaya yang dilakukan Lurah Berbas Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan. Edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar regulasi.

Misalnya dalam pasal 65. Di dalamnya berbunyi ”setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta”.

“Dengan berlandaskan SE ini saya rasa sanksi memang perlu. Jadi untuk membuat efek jera juga kepada masyarakat kalau ada sanksi,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di depan Gedung Aini Rasyifa dan ditambah kontainer sampah dengan kapasitas bisa menampung sampah 3 kelurahan.

“Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Chandra berharap dengan disediakannya fasilitas tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarang, apalagi di median jalan.

Penulis: Yayuk S
Editor: Ef Rahim

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pernah Putus Sekolah, Sosok Kalen Osen Perintis Kampung Inggris Pertama di Indonesia, Ternyata Orang Asli Kutai

Pernah Putus Sekolah, Sosok Kalen Osen Perintis Kampung Inggris Pertama di Indonesia, Ternyata Orang Asli Kutai

IJTI Desak Polri Tangkap dan Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik, Pemred CNN Indonesia Minta Usut Tuntas

IJTI Desak Polri Tangkap dan Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik, Pemred CNN Indonesia Minta Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi menyerahkan duplikat bendera pusaka Merah Putih kepada Paskibraka Bontang 2025.

Simbol Tanggung Jawab Generasi Muda, Wali Kota Neni Serahkan Duplikat Bendera kepada Paskibraka Bontang

17 Agustus 2025
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara Eratkan Silaturahmi ke PCNU Kutai Timur

6 Oktober 2024
Ket. Foto: Suasana Final Kemenangan Juara Liga Sepak Bola OPD

Puncak Keberhasilan Turnamen Futsal HUT Korpri ke-53, Dispora Kaltim Berikan Apresiasi

11 November 2024
Memang Seksi Disebut Bontang Kota Industri, Nyatanya 2 Mega Proyek Bakal Dibangun di Lahan PT KIE

Memang Seksi Disebut Bontang Kota Industri, Nyatanya 2 Mega Proyek Bakal Dibangun di Lahan PT KIE

2 November 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kadin Kaltim Minta Pengusaha Lokal Bersatu Hadapi Serbuan Korporasi Besar 11 Juni 2026
  • 80% Wajah Baru, Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030 Resmi Dilantik di Surabaya 11 Juni 2026
  • Wali Kota Bontang Ajak DWP Jadi Benteng Ketahanan Keluarga di Era Digital 10 Juni 2026
  • Pemkot Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak Targetkan 9.840 Balita 10 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...