Samarinda — Meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor pertambangan Kalimantan Timur, mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Pemerintah daerah dan perusahaan swasta didorong untuk segera memperkuat perlindungan terhadap buruh, terutama terkait kepastian upah dan jaminan kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai potensi gelombang PHK di sejumlah wilayah Kaltim berisiko berdampak ke Samarinda jika tidak diantisipasi sejak dini.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan regulasi yang jelas sebagai langkah perlindungan bagi pekerja.
“Isu PHK di beberapa daerah di Kaltim tentu bisa berdampak ke Samarinda. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas,” ujarnya, Sabtu (2/5/26).
Menurutnya, perlindungan buruh tidak cukup hanya dalam bentuk imbauan. Diperlukan langkah konkret yang menjamin hak dasar pekerja, mulai dari kepastian upah hingga akses terhadap layanan kesehatan.
Rohim juga menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pihak perusahaan, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Bahkan, aspek kesejahteraan yang lebih luas seperti jaminan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga buruh dinilai perlu mendapat perhatian.
“Perusahaan dan pemerintah harus benar-benar memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk jaminan kesehatan dan dukungan bagi keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, peran buruh sangat strategis dalam menopang perekonomian daerah. Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar di Samarinda, kondisi mereka berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi.
Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, menurut Rohim, harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Ini saatnya memastikan kebijakan benar-benar berpihak kepada buruh, bukan sekadar seremonial,” tegasnya.(adv)

















