Inspirasa.co – Kutim: Anggota DPRD Kaltim Ismail ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak daerah kepada masyarakat Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Senin, (11/10/2021).
Dalam paparannya dihadapan masyarakat Desa Kandolo yang hadir pada kegiatan tersebut, politisi Nasdem ini menegaskan tentang pentingnya untuk memahami regulasi Perda tersebut.
Hal ini diyakini berguna untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah baik Provinsi Kaltim dan Kutai Timur.
“Perda tentang pajak daerah ini telah melalui perbaikan yang Kedua atas perubahan peraturan daerah Nomer 1 Tahun 2011,” ujarnya.
“Setiap bulan kami melaksanakan Sosialisasi Perda kepada masyarakat. Hal ini juga telah disepakati bersama Gubernur untuk DPRD ambil bagian dalam sosialisasi Perda. Khususnya, Pendapatan daerah,” tambahnya.
Adapun, berdasarkan Perda nomer 1 Tahun 2019, masyarakat Kaltim perlu tahu bahwa ada 5 hal kewenangan pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kewenangan itu adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak cukai rokok.
“Sebenarnya kekuatan keuangan Kaltim bersumber dari pajak daerah yang bisa dimaksimalkan ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Semoga ada peningkatan penerimaan, sehingga diharapkan dapat menutupi proses refocusing yang ada dalam APBD,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, tak lupa mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim dalam memberi relaksasi pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan.
Menurut legislator dapil 4 hal ini sebagai bentuk kepedulian bagi sebagian besar masyarakat yang berdampak pada penurunan income selama pandemi Covid-19.

“Ini niat baik pemerintah, patut kita apresiasi. Harusnya ini didenda kan tapi karena ada kelompok yang dirugikan dari adanya pandemi terutama yang sudah terlanjur beli kendaraan, sehingga pemerintah masuk. Ini bagus sebagai bentuk kepedulian,” imbuhnya.
Peroleh sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak bahan bakar kendaran bermotor.
Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Kutai Timur, Novina Hasmawati mengatakan, dari sumber pendapatan pajak berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya memperoleh sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak bahan bakar kendaran bermotor.
Sektor ini menurutnya paling strategis dalam menyumbang pendapatan daerah. Meski diketahui prosentasi perimbangannya lebih kecil dibandingkan cukai rokok. Diketahui untuk pajak bahan bakar diperoleh 7,5 persen dari setiap liternya sedangkan Cukai rokok 10 persen.
“Kontribusi terbesar dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor tarif perliter 7,5 persen. Bukan SPBU nya yang dikenakan pajak melainkan Pertaminanya. Untuk Kutim penerima Pajak bahan bakar terbesar di Kaltim yaitu PT KPC,” ungkapnya.
Bapenda Kutai Timur bakal berikan apresiasi.
Dihadapan puluhan masyarakat Kelompok Tani, Kelompok Ternak dan perangkat desa itu Novina berharap, agar masyarakat dapat terus disiplin untuk membayar pajak kendaraan. Atas kedisiplinan itu pihaknya akan memberi apresiasi. Apresiasi pun bisa berupa undian berhadiah.
“Ada diskon pajak kendaraan roda 4 untuk kendaraan jatuh tempo tahun 2020 dan 2021, 5 persen roda 4 dan 7,5 persen roda 2. Serta penghapusan sangsi denda bagi yang terlambat,”ujarnya.
Kegiatan Sosperda nomer 1 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan peraturan daerah Nomer 1 Tahun 2011 Tentang Pajak daerah wilayah Kabupaten Kutai Timur itu dihadiri Kepala Desa Kandolo, Kepala BUMDES, Sejumlah Ketua RT, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Sejumlah Penyuluh Desa dan Tokoh masyarakat Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.
Pewarta: Kusnadi (Times Indonesia).
Discussion about this post