Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

inspirasa.co by inspirasa.co
12 Oktober 2021
in Advetorial, Business, Daerah, Nasional, Politik
0
Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Kaltim Ismail ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak daerah kepada masyarakat Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Senin, (11/10/2021).

353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kutim: Anggota DPRD Kaltim Ismail ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak daerah kepada masyarakat Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Senin, (11/10/2021).

Dalam paparannya dihadapan masyarakat Desa Kandolo yang hadir pada kegiatan tersebut, politisi Nasdem ini menegaskan tentang pentingnya untuk memahami regulasi Perda tersebut.

Baca juga :

Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang

Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar

Hal ini diyakini berguna untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah baik Provinsi Kaltim dan Kutai Timur.

“Perda tentang pajak daerah ini telah melalui perbaikan yang Kedua atas perubahan peraturan daerah Nomer 1 Tahun 2011,” ujarnya.

“Setiap bulan kami melaksanakan Sosialisasi Perda kepada masyarakat. Hal ini juga telah disepakati bersama Gubernur untuk DPRD ambil bagian dalam sosialisasi Perda. Khususnya, Pendapatan daerah,” tambahnya.

Adapun, berdasarkan Perda nomer 1 Tahun 2019, masyarakat Kaltim perlu tahu bahwa ada 5 hal kewenangan pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Kewenangan itu adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak cukai rokok.

“Sebenarnya kekuatan keuangan Kaltim bersumber dari pajak daerah yang bisa dimaksimalkan ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Semoga ada peningkatan penerimaan, sehingga diharapkan dapat menutupi proses refocusing yang ada dalam APBD,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, tak lupa mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim dalam memberi relaksasi pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan.

Menurut legislator dapil 4 hal ini sebagai bentuk kepedulian bagi sebagian besar masyarakat yang berdampak pada penurunan income selama pandemi Covid-19.

Anggota DPRD Kaltim Ismail ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak daerah kepada masyarakat Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Senin, (11/10/2021).

“Ini niat baik pemerintah, patut kita apresiasi. Harusnya ini didenda kan tapi karena ada kelompok yang dirugikan dari adanya pandemi terutama yang sudah terlanjur beli kendaraan, sehingga pemerintah masuk. Ini bagus sebagai bentuk kepedulian,” imbuhnya.

Peroleh sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak bahan bakar kendaran bermotor.

Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Kutai Timur, Novina Hasmawati mengatakan, dari sumber pendapatan pajak berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya memperoleh sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak bahan bakar kendaran bermotor.

Sektor ini menurutnya paling strategis dalam menyumbang pendapatan daerah. Meski diketahui prosentasi perimbangannya lebih kecil dibandingkan cukai rokok. Diketahui untuk pajak bahan bakar diperoleh 7,5 persen dari setiap liternya sedangkan Cukai rokok 10 persen.

“Kontribusi terbesar dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor tarif perliter 7,5 persen. Bukan SPBU nya yang dikenakan pajak melainkan Pertaminanya. Untuk Kutim penerima Pajak bahan bakar terbesar di Kaltim yaitu PT KPC,” ungkapnya.

Bapenda Kutai Timur bakal berikan apresiasi.

Dihadapan puluhan masyarakat Kelompok Tani, Kelompok Ternak dan perangkat desa itu Novina berharap, agar masyarakat dapat terus disiplin untuk membayar pajak kendaraan. Atas kedisiplinan itu pihaknya akan memberi apresiasi. Apresiasi pun bisa berupa undian berhadiah.

“Ada diskon pajak kendaraan roda 4 untuk kendaraan jatuh tempo tahun 2020 dan 2021, 5 persen roda 4 dan 7,5 persen roda 2. Serta penghapusan sangsi denda bagi yang terlambat,”ujarnya.

Kegiatan Sosperda nomer 1 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan peraturan daerah Nomer 1 Tahun 2011 Tentang Pajak daerah wilayah Kabupaten Kutai Timur itu dihadiri Kepala Desa Kandolo, Kepala BUMDES, Sejumlah Ketua RT, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Sejumlah Penyuluh Desa dan Tokoh masyarakat Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.

Pewarta: Kusnadi (Times Indonesia).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan karena Bela Diri dan Serang Pencuri Ikan

Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Kantor Polres Kota Bontang

Selebgram Bontang Diamankan Polisi di Jalan Awang Long, Kedapatan Endorse Judi Online

22 Juli 2024
Penyelamatan Generasi Muda, DPRD Kaltim Sosialisadikan Bahaya Narkotika di Samarinda

Penyelamatan Generasi Muda, DPRD Kaltim Sosialisadikan Bahaya Narkotika di Samarinda

15 April 2025
Sigit Tegaskan Proyek SMKN 7 Balikpapan Tak Akan Mangkrak, Lanjut 2025

Sigit Tegaskan Proyek SMKN 7 Balikpapan Tak Akan Mangkrak, Lanjut 2025

8 Juli 2025
Foto: Kebakaran di pusat perbelanjaan Big Mall Kota Samarinda, Kaltim, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.

Pusat Perbelanjaan Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

17 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dua Pengedar Sabu di Loktuan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Dalam Gang 21 Agustus 2025
  • Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Harta Fantastis Rp17,6 Miliar 21 Agustus 2025
  • Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...