Kamis, Juni 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Juni 2025
in Daerah
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

311
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diberikan jam kerja fleksibel, boleh work from anywhere (WFA).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.

Baca juga :

Pemkot Bontang Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri, Mendorong Akselerasi Ekonomi Lokal

Dana Pembinaan Atlet Bontang Tak Bisa Cair, Wali Kota Ambil Langkah Taktis Perintahkan Sekda Minta Legal Opinion ke Aparat Penegak Hukum

Pasal 7 beleid dijelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua, yakni secara lokasi dan secara waktu.

Namun, ada batasan-batasan yang ditetapkan, misalnya pada Pasal 13 Ayat (1) yang menekankan WFA cuma boleh dilakukan selama 2 hari kerja dalam 1 minggu.

Sedangkan cara mendapatkan izin WFA dijelaskan dalam Pasal 12. ASN nantinya bisa mendapatkan tugas kedinasan di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerjanya; di rumah atau tempat tinggal sang pegawai; atau di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Di lain sisi, ketentuan soal fleksibilitas kerja secara waktu diatur mulai dari Pasal 17. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yakni kerja sif atau kerja dinamis.

Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu. Contohnya, pengawas sistem IT, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, sampai petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Sedangkan skema dinamis adalah tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah, tapi tetap harus memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus. Ini meliputi periset, penyusun naskah kebijakan, tugas diplomasi, hingga pembuat konten dan desain.

Kriteria tugas ASN yang bisa mengajukan WFA:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

ASN yang boleh mengajukan WFA dan jam kerja fleksibel:

a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.

Cara mengajukan WFA:

1. Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
2. Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DPRD Kutim Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Terutama yang Berada di Pelosok

18 Juni 2024
Terima Keluhan Warga, Andi Faiz Minta Polisi Tertibkan Perjudian Sabung Ayam di Jalan Flores

Terima Keluhan Warga, Andi Faiz Minta Polisi Tertibkan Perjudian Sabung Ayam di Jalan Flores

27 Desember 2021
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita

PT Pupuk Kaltim Rekrut Penyandang Disabilitas, DPRD Kota Bontang Dorong Perusahaan Lain Mengikuti

13 Juli 2024
Legislator Kaltim Dorong Perhatian Terhadap Kesejahteraaan Pendamping PKH

Legislator Kaltim Dorong Perhatian Terhadap Kesejahteraaan Pendamping PKH

18 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya 26 Juni 2025
  • Perkuat PAD dan Tata Pembangunan, Pesan Samsun untuk Kepemimpinan Baru Kukar 26 Juni 2025
  • Baru Samarinda yang Siap, Ekti Imanuel Kritisi Daerah Lamban Sambut Sekolah Rakyat 26 Juni 2025
  • Salehuddin: Perda Jalan Khusus Harus Ditegakkan, Angkutan Tambang dan Sawit Jangan Rusak Aset Publik 26 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...