Inspirasa.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024, peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Dan regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Dilansir dari laman resmi KLHK, pada Rabu (11/9/2024), ada beberapa poin pertimbangan dengan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan ini.
Dijelaskan, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.
Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.
Dalam beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 disebut. “orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.
Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.
Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri.
Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.
Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata.
Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.
Discussion about this post