Jumat, Juni 6, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aturan Baru KLHK, Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

inspirasa.co by inspirasa.co
12 September 2024
in Lingkungan, Nasional
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024, peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Dan regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dilansir dari laman resmi KLHK, pada Rabu (11/9/2024), ada beberapa poin pertimbangan dengan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan ini.

Dijelaskan, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.

Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Dalam beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 disebut. “orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata.

Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Laga persahabatan sepak bola Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024, resmi dibuka, berlangsung di Stadion Mulawarman, pada Jumat (14/9/2024) malam.

Majukan Olahraga Sepak Bola, Pupuk Kalimantan Timur Cup 2024 Dibuka, 15 Kelurahan Bertanding Rebut Juara

Foto: Lutfi pelaku UMKM yang ikut serta meramaikan Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim, diacara Pupuk Kaltim Cup 2024 di Stadion Mulawarman.

Pelaku UMKM Tambah Cuan di Rangkaian HUT Ke-47 Tahun Pupuk Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Perjuangan Seorang Ibu Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis untuk Pengobatan Anak yang Idap Lumpuh Otak

Perjuangan Seorang Ibu Minta Pemerintah Legalisasi Ganja Medis untuk Pengobatan Anak yang Idap Lumpuh Otak

27 Juni 2022
Ketua JMSI Bontang, Mengutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ketua JMSI Bontang, Mengutuk Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

28 Maret 2021
Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

Desakan Muhammad Samsun: Perbaikan Jalan Rusak di Bumi Etam Harus Segera Dipercepat

9 Mei 2025
Kontingen PWI Kaltim Porwanas ke XIII Jatim Dilepas, Target Jadi Terbaik dan PWI Tuan Rumah Porwanas ke XIV

Kontingen PWI Kaltim Porwanas ke XIII Jatim Dilepas, Target Jadi Terbaik dan PWI Tuan Rumah Porwanas ke XIV

17 November 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...