Inspirasa.co – Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kukar, kembali mengusung Edi Damansyah untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Kukar 2024 mendatang.
Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kukar yakin, jika Edi Damansyah dapat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar, merujuk pada aturan terbaru PKPU No 8 tahun 2024.
Suria Irfani, Sekretaris Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar menjelaskan, sebagaimana merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPU RI pada 1 Juli lalu.
Diterangkan dalam Pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah DAN Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Maka itu, Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar menilai, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.
“Karena saat menjabat sebagai Plt bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” Terangnya. Rabu (3/7/2024).
Selain itu dipertegas juga, bahwasanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.
Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.
Olehnya, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode.
Edi Damansyah sebagai bupati Kukar menjalani masa jabatan selama 1 priode yakni 2021-2024.
Dengan demikian Edi Damansyah dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
Terkait hal itu, Bappilu DPC PDI Perjuangan Kukar yakin Edi Damansyah dapat melaju mengikuti kontestasi bupati Kukar di Pilkada 2024 serentak. (Ad)
Discussion about this post