Inspirasa.co – Aksi tipu muslihat Reza Yulio pria berusia 30 tahun, mengaku sebagai penegak aparat anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim ini, diringkus tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Kaltim.
Anggota BNN Kaltim gadungan ini, diringkus di indekosnya, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono, membeberkan sejumlah fakta dari penangkapan Anggota BNN Kaltim gadungan ini.
Reza Yulio diketahui merupakan warga Jalan Sentosa, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Reza Yulio diringkus berdasarkan laporan dari pemilik indekos yang ditempati dan dari Ketua RT setempat. Lantaran, diketahui ia kerap kali menggunakan narkoba jenis sabu, perbuatannya itu meresahkan masyarakat.
Usai mendapat laporan, petugas gerak cepat menggrebek Reza dan didapati ia tengah menghisap barang terlarang itu di dalam indekosnya tersebut. Adapun saat menangkap, petugas BNN menemukan alat isap, pipet lengkap dengan 1 paket sabu-sabu, seragam BNN dan KTA palsu yang digunakan.
“Saat penangkapan, petugas sekaligus mengamankan KTA yang setelah dicek ternyata palsu,” jelas Kombes Pol Dedi Agustono Kamis (13/7/2023).
KTA palsu kerap kali digunakan untuk menipu korbannya, seperti digunakan untuk menyewa 30 mobil rental yang kemudian mobil rental ini digadai ke orang lain.
Dari hasil mobil yang digadai tersebut, ia berhasil membawa uang sebanyak Rp 40 hingga 50 juta. Hasil uang itu kemudian digunakan membeli sabu.
Discussion about this post