Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Demi Kenyamanan Pengendara, Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer di Atas 17 Ton

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Juni 2022
in Advetorial, Daerah, Info Terkini, Nasional
0
Demi Kenyamanan Pengendara, Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer di Atas 17 Ton

Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer di Atas 17 Ton

435
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sebagai upaya mengurangi resiko kecelakaan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang telah membatasi jam operasional kendaraan truk bertonase besar.

Kasi Lalu Lintas Dishub Bontang Agus Sugiyanto mengatakan, pembatasan ini dilakukan dengan memasang rambu peringatan jam operasional kendaraan truk kontainer atau kendaraan bermuatan di atas 17 ton.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

Mereka (truk kontainer) di perbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita malam hingga 05.00 Wita dini hari.

“Sudah kami pasang sejak beberapa waktu lalu, Jumlah berat kendaraan yang Diberbolehkan (JBB) di atas 17 ton,” ujarnya.

Adapun pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan di dua tempat meliputi, pertigaan Bukit Kusnodo untuk mengantisipasi kendaraan yang melintas dari arah Sanggata dan di Tugu Selamat Datang Bontang bertujuan mengatur arus kendaraan yang datang dari arah Samarinda dan lainnya. “Untuk saat ini, kita sudah pasang di dua tempat,” timpalnya.

Wajib ada surat rekomendasi Dishub

Lanjut Agus menjelaskan, bagi truk yang hendak melintas di luar jam operasional, diwajibkan meminta surat rekomendasi ke Dishub Bontang. Kemudian akan diteruskan ke Polres Bontang untuk mendapatkan pengawalan.

“Menurut ketentuannya kendaraan truk besar yg melintas di luar jam operasi harus dikawal oleh Satlantas Polres Bontang setelah mendapat rekomendasi dari Dishub,” ujarnya kembali.

Sementara, bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan. Namun dalam hal ini pemberian sanksi menjadi kewenangan dari Kasatlantas Polres Bontang sebagai mitra.

“Jika kedapatan melanggar ada sanksi, untuk sanksi sendiri kami serahkan kewenangannya di Polres, kita hanya melaporkan mereka yang menindak,” tandasnya.

Penulis : Yayuk

Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tak Ingin Kejadian Seperti di Balikpapan, Dishub Bontang Perbanyak Rambu Peringatan Jam Operasional bagi Kendaraan Bermuatan Besar

Tak Ingin Kejadian Seperti di Balikpapan, Dishub Bontang Perbanyak Rambu Peringatan Jam Operasional bagi Kendaraan Bermuatan Besar

Personil Dishub Kawal Pemberangkatan Haji Asal Bontang hingga Ke Balikpapan

Personil Dishub Kawal Pemberangkatan Haji Asal Bontang hingga Ke Balikpapan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Sudah di Atur RDTR, Samsun Sampaikan Tak Akan Terjadi Degradasi Hutan di Wilayah IKN

Sudah di Atur RDTR, Samsun Sampaikan Tak Akan Terjadi Degradasi Hutan di Wilayah IKN

22 November 2023
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-IX Masa Sidang I 2023/2024

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-IX Masa Sidang I 2023/2024

10 November 2023
Risiko Utang Pemerintah yang Terus Menggunung

Risiko Utang Pemerintah yang Terus Menggunung

26 Desember 2022
Beli Solar di SPBU Wajib Pakai Fuel Card, Dishub : Registrasinya Harus Ada Bukti Uji KIR

Beli Solar di SPBU Wajib Pakai Fuel Card, Dishub : Registrasinya Harus Ada Bukti Uji KIR

27 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...