Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Dishub Bakal Gencar Razia, Pencabutan Izin Kendaraan Bagi Angkutan Nakal

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Maret 2021
in Daerah, Info Terkini, Nasional, News
0
Dishub Bakal Gencar Razia, Pencabutan Izin Kendaraan Bagi Angkutan Nakal

Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, melaksanakan razia tahap sosialisasi terhadap pengendara mobil angkutan yang tidak berizin di Jalan.

392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co– Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, bakal tegas melakukan penindakan terhadap pengendara mobil angkutan yang tidak berizin, saat beroperasi dijalan.

“Mei 2021 mendatang, Dishub akan tegas melakukan penindakan pencabutan seluruh izin kendaraan kepada pengendara mobil angkutan yang didapati tidak lengkap surat-surat izinnya. Otomatis kendaraannya tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius di sela kegiatan Razia yang dilakukan pada Senin (29/3/2021) pagi.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Penindakan tegas itu merupakan program Pemkot yang dijalankan oleh Dishub Bontang. Bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik atau pengendara mobil angkutan yang tidak lengkap surat dan izin kendaraannya.

Razia yang digelar nantinya lebih mengutamakan pada kelengkapan surat izin trayek dan masa berlaku KIR kendaraan. Selain itu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), surat uji kendaraan bermotor (KIR), STNK berlaku bagi pengemudi.

Mengawali penindakan tegas itu, saat ini Dishub masih melakukan tahap sosialisasi hingga di akhir April 2021 mendatang.

Adapun pada razia yang dilakukan di 3 titik jalan, yakni diawali di Tugu Selamat Datang, Soekarno-Hatta dan di Jalan Cipto Mangunkusumo depan SMA YPK, Dishub mencatat sebanyak 51 kendaraan masa berlaku KIRnya habis atau mati.

“Saat ini 90 persen pengemudi truk yang ditilang di tempat, rata-rata masa berlaku KIRnya sudah habis atau mati,” ujarnya.

Pantauan Inspirasa.co dilapangan selain memeriksa surat izin kendaraan, Dishub juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan bermuatan melebihi batas kapasitas angkut serta dimensi kendaraan pun tak luput diukur.

Semisal melebihi batas atas bak kendaraan dan panjang maksimal bak kendaraan, serta penahan lumpur yang berada dibagian belakang mobil.

Pada kendaraan bermuatan besar yang kedapatan melanggar langsung ditandai dengan cat berwarna dan diminta untuk segera diubah sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bakal rutin melakukan razia izin kendaraan di jalan-jalan Protokol Bontang. Namun begitu lokasi dan waktu penindakan akan dilakukan secara acak oleh Dishub.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sosok Terduga Teroris Ditembak Mati, Identitas Sedang Didalami Kepolisian

Sosok Terduga Teroris Ditembak Mati, Identitas Sedang Didalami Kepolisian

Black Box CVR Sriwijaya Air Ditemukan di Malam Terakhir Pencarian

Black Box CVR Sriwijaya Air Ditemukan di Malam Terakhir Pencarian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Patut Diacungi Jempol, Keberanian Isran Noor Menolak Menghilangkan Tenaga Honorer

Patut Diacungi Jempol, Keberanian Isran Noor Menolak Menghilangkan Tenaga Honorer

3 Maret 2022
Bandara peswat Balikpapan

Menparekraf Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Balikpapan, Jadi PR Pemerintah

14 Mei 2024
Foto: Penjabat Sementara Wali Kota Bontang, Munawwar

Akhir Masa Jabatan, Pjs Wali Kota Titipkan Pesan untuk Pemimpin Bontang Selanjutnya

23 November 2024
Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

Peringati Hari Guru Nasional, Bupati Kutim Ardiansyah: Guru Memiliki Peran Krusial Dalam Memberikan Pendidikan yang Layak

30 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...