Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang bersama berbagai instansi terkait, seperti Baperida, Inspektorat, DLH, DPU-PR, dan Dinas Perhubungan (Dishub), mempercepat implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diinisiasi oleh Polres Bontang sejak 2023.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus mencegah tindak kriminal di jalan raya.
Sistem ETLE yang akan diterapkan di Kota Bontang merupakan adaptasi dari teknologi serupa yang sudah digunakan di kota-kota besar lainnya.
Kabid E-Government Diskominfo Bontang, Yudi Pancoro, mengungkapkan bahwa telah diusulkan 3 titik check point untuk pemasangan alat pendeteksi, yang dilengkapi kamera inframerah.
“Alat ini dirancang untuk memonitor kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, seperti pemakaian helm, kelengkapan spion, dan validitas nomor kendaraan,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Keberadaan check point ini diyakini dapat mengidentifikasi pelanggaran secara akurat, serta mengurangi angka kriminalitas di jalan raya.
Kamera tersebut akan terpasang di tiga titik yakni di simpang tiga dekat kantor di Bontang, simpang tiga Ramayana, dan simpang tiga jalan tembus sekitar Jalan Bhayangkara.
Penerapan ETLE di Bontang melibatkan teknologi yang semakin canggih. Sistem check point akan menggunakan teknologi E-Police yang memiliki kemampuan lebih tinggi dibandingkan ETLE standar.
“Namun, teknologi ini membutuhkan anggaran yang lebih besar. Rencana lokasi pemasangan meliputi Simpang Tiga Ramayana untuk E-Police, dan tiga titik check point lainnya di jalur menuju Loktuan dan kawasan PKT,” jelasnya.
Selain pemasangan alat pendeteksi, Diskominfo Bontang juga tengah mempersiapkan infrastruktur jaringan Metro guna menghubungkan Command Center antara Polres Bontang dan Polda Kaltim di Balikpapan.
Kendala anggaran membuat pemasangan jaringan ini belum rampung, namun Diskominfo telah menyusun proposal bantuan dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menutupi biaya operasional jaringan selama enam bulan ke depan.
“Harapannya, Polres Bontang dapat mengalokasikan anggaran yang lebih berkelanjutan pada 2025,” tuturnya.
Koordinasi dengan instansi lain juga menjadi bagian penting dari program ini. DLH dilibatkan dalam penataan median jalan, sementara DPU-PR bertugas mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penyesuaian infrastruktur yang diperlukan.
Setelah pemasangan rampung, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengelolaan ETLE akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bontang.
Diskominfo dan Polres Bontang masih dalam proses menentukan apakah registrasi listrik dan jaringan untuk fasilitas ETLE ini akan didaftarkan atas nama Diskominfo atau Polres. (Adv)
Discussion about this post