Inspirasa.co – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha, akan menindaklanjuti usulan, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, soal pertegas payung hukum terkait perekrutan, penempatan tenaga kerja dan alih daya yang tertuang dalam Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009.
Dimana dalam Perda tersebut, diatur harus mengakomodir 75 persen tenaga kerja lokal. Agus Haris juga meminta Pemkot mendata seluruh jumlah karyawan yang ada di perusahaan industri besar di Kota Bontang.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, sejatinya perusahaan yang ada di Bontang memang berkewajiban melaporkan secara berkala seluruh data karyawan mereka.
“Kalau itu tidak perlu ditanya lagi. Karena memang sudah kewajiban perusahaan melaporkan karyawannya dan kami secara hierarki mengirim data itu ke provinsi,” ujarnya saat dihubungi media inspirasa.co, Rabu (10/5/2023).
Namun, berkaitan dengan dugaan adanya perusahaan nakal yang tidak melaporkan data karyawannya secara menyeluruh. Pihaknya, akan melakukan kroscek kembali untuk dilakukan pembinaan.
“Bisa jadi memang ada perusahaan yang nakal, jumlah karyawannya 20, tapi yang dilaporkan cuman 10. Nanti akan kami kroscek lagi untuk jadi bahan review pembinaan. Intinya prinsip kami (Disnaker) dan dewan itu sama. Terima kasih supportnya untuk jadi bahan perbaikan kami ke depan,” tandasnya.
Discussion about this post