Inspirasa.co – Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) menyatakan bahwa, perusahaan harus memenuhi satu persen disabilitas dari seluruh pegawai di perusahaan.
Saat ini Disnaker Kota Bontang mulai melakukan pendataan kepada penyandang disabilitas, dibantu oleh unit layanan disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan Perda tersebut diterapkan.
Disnaker Bontang pun, akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan hingga organisasi pemerintahan, agar penyandang disabilitas bisa diakomodir diberikan kesempatan dalam dunia kerja, tanpa dibedakan dengan yang memiliki fisik sempurna.
“Penyandang disabilitas juga punya hak yang sama, tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun,” tuturnya.
Maka dari itu Abdu Safa Muha, mengusulkan kepada perusahaan, agar persyaratan sehat jasmani dalam proses rekrutmen kerja dihapus, khusus bagi penyandang disabilitas.
“Saya akan sosialisasikan kepada perusahaan di Bontang, agar tidak lagi mencantumkan syarat sehat jasmani dalam perekrutan tenaga kerja,” Jelasnya.
Sejauh ini Disnaker Kota Bontang mencatat, terdapat 7 perusahaan di Kota Bontang telah menerapkan Perda tersebut, dengan mempekerjakan SDM dari penyandang disabilitas.
Perusahaan tersebut diantaranya;
1. PT Badak berjumlah 2 orang.
2. PT Pupuk Kaltim berjumlah 1 orang.
3. PT Energi Unggul Persada berjumlah 1 orang.
4. PT Borneo Etam Samudra berjumlah 1 orang.
5. PT Kaltim Adhiguna Dermaga berjumlah 1 orang.
6. Yayasan Pupuk Kaltim berjumlah 1 orang.
7. PDAM berjumlah 1 orang.
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha bilang, etos kerja penyandang distibilitas tak bisa diremehkan.
Abdu Safa Muha bahkan berencana mengusulkan agar penyandang distibilitas dipekerjakan sebagai pegawai TKD di Disnaker Bontang.
“Ini sebagai contoh kepada semua pihak, bahwa tidak akan rugi mengangkat mereka,” tegasnya.
Pewarta: Aris
Discussion about this post