Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Mendata Ada 800 Perusahaan di Bontang, Perusahaan Diminta Membayar THR Pekerja 7 Hari Sebelum Hari Raya

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Maret 2024
in Daerah
0
Disnaker Mendata Ada 800 Perusahaan di Bontang, Perusahaan Diminta Membayar THR Pekerja 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha diwawancara awak media Rabu (20/3/2024).

357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kegamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, jika sesuai aturan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diminta membayarkan THR bagi pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca juga :

Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban

ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya

Terkait hal itu, Disnaker Bontang mulai membuka posko pengaduan, bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Abdu Safa Muha mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR bagi pekerja dengan memperhatikan sesuai regulasi.

“Saya ingatkan untuk dipatuhi THR dibayar penuh tak boleh dicicil,” Jelasnya Rabu (20/3/2024).

Abdu Safa Muha menambahkan, berdasarkan data pada tahun 2023, di Kota Bontang ada 800 perusahaan dan diantaranya 25 perusahaan berskala besar.

Jika berkaca pada tahun lalu perusahaan di Bontang ini hampir seluruhnya tertib dalam memenuhi kewajihannya.

“Hampir paripurna lah, kalau pun ada 1 atau 2 perusahaan kita bisa selesaikan, pada akhirnya mereka juga menyelesaikan membayar hak-hak pekerjanya,” Tambahnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polresta Samarinda Menunggu Hasil Digital Forensik Untuk Mengetahui Penyebab Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma

Polresta Samarinda Menunggu Hasil Digital Forensik Untuk Mengetahui Penyebab Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Nilai Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Sidang Tapal Batas Kutim-Bontang Ditunda Lagi 21 Agustus Mendatang

4 Agustus 2024
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DISPORA Kaltim, Rasman

Rasman: Penguatan SKOI Kaltim Kunci Mencetak Atlet Unggul di Tingkat Nasional dan Internasional

1 November 2024
Anggota DPRD Kutim Jimmi, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Imran

Anggota DPRD Kutim Jimmi, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Imran

8 November 2023
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

15 Mei 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban 24 Juli 2025
  • ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya 24 Juli 2025
  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...