Inspirasa.co – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kegamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, jika sesuai aturan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diminta membayarkan THR bagi pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Terkait hal itu, Disnaker Bontang mulai membuka posko pengaduan, bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Abdu Safa Muha mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR bagi pekerja dengan memperhatikan sesuai regulasi.
“Saya ingatkan untuk dipatuhi THR dibayar penuh tak boleh dicicil,” Jelasnya Rabu (20/3/2024).
Abdu Safa Muha menambahkan, berdasarkan data pada tahun 2023, di Kota Bontang ada 800 perusahaan dan diantaranya 25 perusahaan berskala besar.
Jika berkaca pada tahun lalu perusahaan di Bontang ini hampir seluruhnya tertib dalam memenuhi kewajihannya.
“Hampir paripurna lah, kalau pun ada 1 atau 2 perusahaan kita bisa selesaikan, pada akhirnya mereka juga menyelesaikan membayar hak-hak pekerjanya,” Tambahnya.
Discussion about this post