Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

DJP Terbitkan Aturan Baru Pajak Natura, Fasilitas Kantor Kena Pajak

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Mei 2023
in Business, Daerah
0
DJP Terbitkan Aturan Baru Pajak Natura, Fasilitas Kantor Kena Pajak

Foto ilustrasi

361
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023, menyampaikan jika peraturan pajak natura, akan diterbitkan pada Juni 2023, mendatang.

Aturan pajak natura pun, kata Hestu Yoga Saksama sudah finalisasi. Tinggal harmonisasi, dan sebulan ke depan bisa siap di terbitkan.

Baca juga :

Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja

Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media

Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

Dijelaskan, pajak natura lebih menekankan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan. Artinya, tidak semua alat kerja akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo.

Sejauh ini, pembahasan mengenai pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak.

Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Terkait ketentuan itu, pemerintah tidak memberikan detail terperinci dalam PP mengenai nilai atau batasan fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak natura.

Sumber: Berita ini telah terbit di Antara.com dengan judul: DJP berencana terbitkan aturan pajak natura pada Juni 2023.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

Pengertian Soal Pajak Natura, Kriteria, Jenis, Contoh dan Perhitungannya

Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

Cegah Gangguan Kamtib Selama Libur Nasional, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Razia Kamar Hunian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dishub Bontang Target Retribusi Parkir di Tahun 2022 Rp 100 Juta

Dishub Bontang Target Retribusi Parkir di Tahun 2022 Rp 100 Juta

18 Juni 2022
Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

Fuad Fakhruddin Sambut Postif Pendirian Sekolah Rakyat di Samarinda

21 April 2025
BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

14 Mei 2024
Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

Ini Tamparan Bagi Pemkot, Warga Rela Rogoh Kocek Atasi Banjir

30 Mei 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...