Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 30 April 2025, di Gedung E DPRD Kaltim, guna membahas mandeknya pembayaran kompensasi kepada warga transmigran Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, yang terdampak pembangunan Stadion Utama Palaran untuk PON 2008. Permasalahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini kini memasuki babak baru setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim,
Salehuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses penyelesaian ini dengan menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan.
“Kami mengupayakan agar hak masyarakat terpenuhi. Kompensasi bisa berupa lahan atau uang, tapi harus disepakati sesuai prosedur hukum,” ujar Salehuddin dalam forum RDP yang juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum Setda Kaltim.
Hingga saat ini, sekitar 84 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang sebesar Rp500 juta per KK, namun masih ada 118 KK yang belum menerima haknya. Dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian diarahkan dalam bentuk penggantian lahan, bukan uang. Persoalan muncul karena lahan pengganti yang ditawarkan pemerintah berada di luar kawasan Samarinda, seperti Kutai Timur dan Paser, yang dianggap warga tidak relevan dengan lokasi semula.
Menurut Salehuddin, tawaran lahan di lokasi jauh tersebut memicu penolakan karena dinilai tidak mengakomodasi kebutuhan sosial-ekonomi warga yang sudah lama bermukim di Simpang Pasir.
“Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Keterlibatan lintas komisi dan perangkat hukum daerah dalam forum ini menunjukkan keseriusan DPRD Kaltim mengurai simpul persoalan yang pelik. Baik Komisi I maupun Komisi IV DPRD Kaltim, bersama advokat yang mewakili masyarakat dan instansi teknis, kini sedang mencari celah hukum agar solusi yang dipilih tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat,” tutup Salehuddin. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post