Inspirasa.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2023.
Agenda tersebut beragendakan Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Adapun Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kaltim yakni Puji Hartadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digantikan oleh Selamat Ari Wibowo, dan Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digantikan oleh Encik Wardani.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati US menyampaikan, ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang terlantik.
Kemudian usulan surat dari Fraksi PKS dan PKB perihal penempatan anggota DPRD Kaltim pada alat kelengkapan dewan telah ditindak lanjuti dengan keputusan DPRD Kaltim terhadap penyusunan alat kelengkapan dewan tersebut.
Senada anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS yang terlantik Encik Wardani berharap, ini akan jadi kolaborasi efektif agend untuk mendukung program positif Pemerintah Provinsi.
“Semoga ke depan bisa lebih baik lagi dan untuk pemenangan PKS maupun yang lainnya,”tutupnya (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post