Samarinda — Distribusi kios pedagang di Pasar Pagi Samarinda telah memasuki tahap kelima. Namun di balik progres itu, DPRD Kota Samarinda mendesak agar proses pembagian kios tidak hanya dilaporkan dalam bentuk angka global melainkan harus terbuka hingga ke level nama per nama penerima.
Berdasarkan data yang dihimpun, distribusi kios telah berjalan sejak tahap pertama dengan 1.804 kios, dilanjutkan tahap kedua 480 kios, tahap ketiga 54 kios, dan tahap keempat 47 kios.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penataan dan distribusi kios agar berjalan transparan serta tepat sasaran.
“Kita memastikan penyelesaian permasalahan di Pasar Pagi ini benar-benar berjalan baik,” ujar Iswandi, Kamis (30/4/26).
Selama ini, DPRD mengaku hanya menerima laporan dalam bentuk angka total sebuah format yang dinilai tidak memadai untuk pengawasan yang efektif.
Iswandi mendesak agar data penerima kios disajikan secara rinci berdasarkan nama, sehingga tidak ada ruang bagi potensi penyimpangan dalam proses distribusi.
“Kita minta data by name, siapa saja yang sudah menerima dan yang akan menerima, supaya kita bisa sama-sama mengawasi bahwa ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” tegasnya.
Selain soal transparansi data, DPRD juga menuntut kejelasan batas waktu bagi penerima kios untuk segera menempati lapaknya.
Sanksi tegas, kata Iswandi, harus disiapkan bagi mereka yang telah menerima kunci namun tidak segera berjualan.
“Kita minta ada deadline. Kalau sudah diserahkan kunci, kapan harus ditempati. Kalau tidak ditempati, apa sanksinya harus jelas,” katanya.
Bagi Iswandi, Pasar Pagi yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah harus difungsikan sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang, bukan dijadikan objek investasi oleh pihak-pihak yang tidak berniat berjualan.
“Pasar ini bukan tempat orang membeli kios untuk investasi. Ini tempat orang berjualan. Jadi yang harus ada di sini adalah pedagang, bukan pemilik kios yang tidak menempati,” pungkas Iswandi.(adv)
















