Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta menyiapkan sistem parkir yang jelas di sekitar kawasan ruang publik. Keberadaan kantong parkir yang memadai dinilai penting agar pengunjung tidak menggunakan area aktivitas masyarakat sebagai tempat memarkir kendaraan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, penataan parkir harus menjadi bagian dari perencanaan kawasan. Pengunjung perlu mengetahui sejak awal lokasi yang dapat digunakan untuk memarkir kendaraan.
“Parkir harus ditata. Jangan sampai mengganggu akses dan keselamatan pengunjung,” ucap Rohim, Selasa (25/8/26).
Menurutnya, ruang publik harus tetap memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berjalan, berkegiatan, maupun menikmati fasilitas yang tersedia. Karena itu, kendaraan tidak seharusnya mengambil area yang menjadi jalur aktivitas pengunjung.
Rohim menilai pemerintah perlu menentukan titik parkir yang jelas sekaligus memastikan kapasitasnya mampu menampung kendaraan pengunjung. Dengan begitu, penertiban dapat dilakukan tanpa membuat masyarakat kebingungan mencari tempat parkir.
“Jangan hanya dilarang parkir, tetapi tempat parkirnya juga harus disiapkan. Masyarakat harus diberikan alternatif yang jelas,” ujarnya.
Selain penyediaan lokasi, pengawasan di lapangan juga dinilai penting. Petugas perlu memastikan kendaraan yang datang tetap diarahkan ke area parkir yang telah ditentukan dan tidak menggunakan ruang publik maupun jalur akses sebagai tempat berhenti.
Ia juga meminta penataan parkir melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, terutama jika pengaturannya bersinggungan dengan lalu lintas dan pemanfaatan kawasan.
Menurut Rohim, sistem yang jelas akan membuat penataan kendaraan lebih mudah diterapkan. Masyarakat mendapat kepastian tempat parkir, sementara fungsi ruang publik tetap terjaga.
“Kalau sistemnya jelas, masyarakat juga lebih mudah mengikuti. Yang penting ada tempatnya, ada aturannya, dan pengawasannya berjalan,” katanya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah dapat menerapkan penataan tersebut secara konsisten.
“Dengan tersedianya kantong parkir dan pengawasan yang baik, ruang publik dapat tetap digunakan sesuai fungsinya tanpa terganggu kendaraan yang parkir sembarangan,” tandasnya.(adv)

















