Samarinda – Penerapan sistem nomor antrean bagi pengguna Biosolar bersubsidi di Samarinda mulai 1 September 2026 dinilai perlu mendapat pengawasan pada tahap awal pelaksanaannya.
DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan penataan pelayanan di SPBU.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan masa awal penerapan menjadi waktu penting untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan perlu dicatat sebagai bahan evaluasi.
“Yang terpenting kita lihat dulu pelaksanaannya. Setelah sistem antrean diberlakukan, baru bisa dinilai seberapa efektif dibandingkan dengan mekanisme yang sebelumnya,” ujar Samri, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, perubahan pola pelayanan tentu membutuhkan penyesuaian, baik dari masyarakat maupun petugas yang menjalankan sistem. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi apabila ditemukan persoalan setelah kebijakan mulai diberlakukan.
Samri menilai perhatian tidak cukup diarahkan pada keberadaan nomor antrean. Kondisi kendaraan di sekitar SPBU, kelancaran proses pengisian, hingga waktu yang dibutuhkan pengguna juga perlu menjadi bagian dari penilaian.
Ia juga mengingatkan agar perubahan mekanisme tidak mengurangi kemudahan masyarakat dalam memperoleh Biosolar bersubsidi. Penataan pelayanan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pengguna yang bergantung pada bahan bakar tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan antrean panjang atau persoalan lain, pemerintah dinilai perlu segera mencari penyebabnya. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menghasilkan penilaian, tetapi dapat menjadi dasar untuk memperbaiki mekanisme pelayanan.
DPRD Samarinda, kata Samri, akan melihat perkembangan kebijakan tersebut setelah mulai diterapkan. Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya dapat menjadi gambaran apakah sistem yang baru mampu memberikan pelayanan yang lebih tertib dibandingkan pola sebelumnya.
“Kalau setelah diterapkan ternyata masih menyulitkan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Tujuan sebuah kebijakan itu seharusnya memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban, bukan menambah persoalan,” pungkasnya. (adv)

















